Oknum Polisi di Polres Pelabuhan Makassar Diadukan ke Propam Polda Sulsel, Dugaan KDRT

FOTO: Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/115/VI/2025/SUBBAGYA
FOTO: Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/115/VI/2025/SUBBAGYA. ( Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Insitusi kepolisian, Polres Pelabuhan Makassar kembali tercoreng dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang anggota aktif berpangkat Brigpol inisial HB.

HB dilaporkan oleh istrinya sendiri inisial CDW atas tindak kekerasan fisik dan psikis yang diduga telah berlangsung berulang kali.

Dalam keterangan kuasa hukum korban kepada media yang diterima Rabu (18/6), Andi Wawan, SH, mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama HB melakukan kekerasan terhadap istrinya.

“Ini sudah yang kelima kalinya! Perbuatan ini tidak bisa lagi ditoleransi,” ungkap kuasa hukum CDW. Rabu,

Advertisement

Akibat perbuatan HB, Pada Selasa (18/6/2025), CDW bersama kuasa hukumnya melaporkan oknum anggota Polres Pelabuhan ke Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kami baru saja mendampingi korban melapor ke Bidang Propam Polda Sulsel. Institusi harus bersih dari oknum brutal seperti ini,” tegas Andi Wawan usai mendampingi korban.

Korban disebut mengalami luka secara fisik dan trauma berat secara psikis. CDW alias Chayang kini hidup dalam ketakutan dan membutuhkan perlindungan hukum dari institusi yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini kriminal murni! Kami mendesak agar Brigpol HB segera dicopot, diproses hukum pidana dan kode etik, serta tidak lagi diberi ruang memakai seragam Polri,” tegasnya.

Alumni Fakultas Hukum UMI ini juga menyinggung momen Hari Bhayangkara yang sebentar lagi diperingati. Ia menyebut laporan ini adalah ujian bagi integritas Propam Polda Sulsel dalam menindak anggotanya yang mencoreng kehormatan institusi.

“Apakah menjelang Hari Bhayangkara, institusi ini akan tetap melindungi pelaku kekerasan dalam rumah tangga? Jangan sampai masyarakat menganggap Polri tebang pilih, apalagi dalam kasus internal!” ujarnya dengan nada geram.

Pihaknya berharap Bid Propam tidak hanya memproses secara administratif, tetapi juga mendorong kasus ini hingga ke jalur pidana. “Tak ada tempat bagi pelaku KDRT dalam tubuh Polri! Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tutup Andi Wawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pimpinan Polres Pelabuhan Makassar. (*)

Advertisement