LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Diduga oknum pegawai kejaksaan negeri bulukumba yang menghalangi proses sosialisasi yang dilakukan PD Pasar Makassar Raya bersama tim terpadu Pemkot Makassar.
Tim terpadu Pemkot Makassar diantaranya Kesbangpol, Bagian Hukum, Satpol PP dan Kominfo.
Dugaan adanya oknum pegawai kejaksaan tersebut. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, SH.,MH angkat bicara.
Saat dikonfirmasi awak media Rabu (25/10/2023) Soetarmi mengatakan pihaknya belum menerima aduan ataupun laporan pihak pemerintah kota Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas dugaan adanya oknum pegawai kejaksaan saat menghalangi pihak tim terpadu Pemkot Makassar.
“Tidak ada laporan atau pelaporan yang sampai ke Kejati terkait dugaan oknum jaksa tersebut,” tutur Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Tim Terpadu Pemkot Makassar pada Selasa, (24/10/2023) kemarin. Merasa terganggu akibat oknum Jaksa tersebut saat menggelar proses sosialisasi diakibatkan ulah oknum jaksa yang melakukan provokasi.
“Oknum jaksa mempertanyakan kepada tim terpadu terkait dasar penguasaan aset oleh PD Pasar. Jadi sementara kita sosialisasi terhenti karena mereka teriak-teriak menggunakan megaphone,” ucap Direktur Teknik Perumda Pasar Makassar Raya Syamsul Tanca.
Direktur tehnik menjelaskan, bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.
Adapun pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar incasu Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT La Tunrung L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya
akibat telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perumda Pasar Makassar Raya dan PT Haji La Tunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar sehingga Koperasi Bina Duta dan pihak – pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung, ucap Direktur tehnik
Syamsul Tanca.
Ia menegaskan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung, dan segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan pasar butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar raya tegas Direktur tehnik Syamsul Tanca. (LN)