Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Rektor UNM: inikan Biadab

FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM
FOTO: Gedung Universitas Negeri Makassar (UNM) Foto : UNM

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Rektorat Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi merasa kesal terhadap K salah satu oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum yang telah mencoreng nama baik kampus.

Akan hal itu awak media mengkonfirmasi perbuatan tidak terpuji oknum dosen itu ke Prof Karta Jayadi.

Rektorat UNM itu memastikan akan memberikan sanksi kepada oknum dosen tersebut.

“Pasti (Diberikan sanksi), Ketika ada hukum yang menyatakan bersalah terbukti,” tegas Rektor UNM itu. Jumat (21/2/2025)

Advertisement

Prof Karta Jayadi mengatakan pihak kampus menghormati segala proses hukum di kepolisian.

“UNM tetap menghormati proses hukum di kepolisian,” ujar Prof Karta Jayadi.

Saat ditanyakan bila dosen inisial K itu terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya. Mantan wakil rektor 5 itu mengatakan perbuatan oknum dosen itu adalah perbuatan biadab.

“Ini kan biadab,” katanya.

Sebelumnya organisasi masyarakat (ormas) Islam, Brigade Muslim Indonesia mendesak agar pihak kampus memberikan sanksi berat terhadap oknum dosen itu.

Ketua BMI Muhammad Zulkifli mengatakan perilaku oknum dosen tersebut adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT.

“Tentu kami berharap agar kepolisian tidak melakukan perdamaian terhadap oknum dosen itu. Perilaku suka sesama jenis merupakan hal yang dilaknat oleh Allah SWT, Jadi harus diberikan efek jerah terhadap bersangkutan,” ujar Ketua Umum BMI itu. Kamis (20/2).

“Atas perilaku oknum dosen itu citra UNM dan dunia pendidikan jadi tercoreng. Oleh tindakan yang sangat memalukan itu,” katanya menambahkan.

“Manusia seperti itu jangan di kasih ampun, Harus ada efek jerah, Bila perlu tidak di izinkan lagi mengajar di kampus itu (UNM). Dia bisa membawa misi kelompok LGBT di kampus yang menghasilkan calon guru,” tegas Zulkifli.

Penyidik kepolisian telah memeriksa dua saksi terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis ini.

“Iya, laki-laki (korbannya). Masih proses penyelidikan dan saksi-saksi sudah diperiksa,” kata Kasubdit Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate seperti dikutip dari detikSulsel, Kamis (20/2/2025).

Dua saksi yang diperiksa merupakan teman dari korban. Sementara terlapor oknum dosen K belum menjalani pemeriksaan. (LN)

Advertisement