Oknum Dewan Langgar Aturan Sendiri: Asyik Merokok di Ruang Paripurna DPRD Sulsel

FOTO: Anggota Dewan tertangkap sedang merokok di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sulsel. (Istimewa)
FOTO: Anggota Dewan tertangkap sedang merokok di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sulsel. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Anggota DPRD Sulawesi Selatan melakukan aktivitas merokok di di ruang rapat paripurna gedung wakil rakyat. Padahal ada aturan yang melarang tentang kawasan Tanpa Asap Rokok.

Perda larangan merokok di ruang rapat paripurna diatur di dalam pasal 8 ayat 2 huruf F Perda Kota Makassar nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Pemandangan itu terlihat usai rapat paripurna perdana tentang penetapan calon pimpinan DPRD Sulsel periode 2024-2029 di Makassar pada Senin (14/10/2024).

Tidak lama setelah ketua sementara DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menutup sidang paripurna, beberapa anggota dewan dengan santainya justru merokok di ruang paripurna.

Advertisement

Pantauan Majesty, sejumlah anggota DPRD Sulsel yang terlihat merokok di ruang rapat paripurna yaitu Muhammad, Asman dan Aan Nugraha. Ketiganya merupakan legislator Fraksi Partai Nasdem.

Asman dan Aan Nugraha merupakan pendatang baru di gedung DPRD Sulsel yang terpilih dari dapil 9. Sementara Muhammad adalah petahana dari Dapil 7.

Ketiganya terlihat berbincang sambil mengisap rokok di tangan masing-masing. Tak ayal, asap pun mengepul di ruang rapat paripurna. Padahal, di luar ruang rapat paripurna, ada ruangan khusus untuk merokok.

Beberapa legislator yang tidak merokok perlahan keluar dari ruang rapat paripurna. Seorang staf sekretariat DPRD Sulsel merasa terganggu dengan anggota dewan yang merokok.

“Merokok bela anggota di ruangan, sessaki asapnya,” kata staf tersebut yang ditemui di luar ruang rapat paripurna.

Tidak hanya Muhammad, Asman maupun Aan Nugraha. Koleganya sesama legislator Nasdem yaitu Mizar Roem juga terlihat mengisap rokok elektrik.

Mizar Roem mengaku asap dari rokok elektriknya tidak keluar. “Tidak adaji asapnya saya,” tutur Mizar selepas rapat paripurna.

Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD Sulsel Muh. Jabir menegaskan ruang rapat paripurna di lantai 3 tersebut merupakan area bebas rokok.

“Tidak boleh, ruang paripurna no smoking,” kata Jabir dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.

Para anggota DPRD Sulsel yang merokok di ruang rapat paripurna melanggar pasal 8 ayat 2 huruf F Perda Kota Makassar nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Selain itu, tata tertib atau tatib persidangan anggota DPRD Sulsel juga diketahui melarang peserta rapat untuk merokok di ruang rapat. (*)

Advertisement