Oknum Berambut Cepak Bekingan Mafia BBM Ancam Wartawan di Deli Serdang, WRC: Segera Dilaporkan ke DEN POM TNI

FOTO: Oknum berambut cepak itu sedang mendampingi salah seorang diduga Ali supir truk PT. Elnusa BK 8112 FO, di Jalan Medan Binjai KM.16 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Sabtu (01/03/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. (foto Tim)
FOTO: Oknum berambut cepak itu sedang mendampingi salah seorang diduga Ali supir truk PT. Elnusa BK 8112 FO, di Jalan Medan Binjai KM.16 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Sabtu (01/03/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. (foto Tim)

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Pria berambut cepak lakukan intimidasi terhadap pekerja pers di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pria yang diduga oknum TNI itu menghubungi pewarta melalui pesan WhatsApp (WA).

Dia mengancam seperti ini kepada pewarta, “Bang tolong jangan diganggu la itu mainanku, gak usah pala Abang ganggu itu bg, datang aj Abang baik baik kan bisa,” ucap salah seorang oknum berambut cepak.

Nada ancaman dan intimidasi itu disampaikan setelah awak media menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dengan memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari truk pengangkut itu kepada salah satu mafia BBM dikawasan Jalan Medan Binjai KM.16 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Sabtu (01/03/2025) sekitar pukul 11.15 WIB.

Istilah masyarakat lokal tindakan seperti itu disebut ‘Siong’ (kencing BBM).

Advertisement

Informasi yang dihimpun awak media pengemudi truk pengangkut BBM itu milik PT. Elnusa BK 8112 FO, Yang dikendarai oleh Ali.

Diduga pengemudi truk sudah bekerja sama dengan mafia minyak bernama Dian (panggilan akrabnya).

Selang tak beberapa lama oknum berambut cepak itu kembali mengancam lewat aplikasi WA diduga miliknya.

“Aku tau siapa kalian, kalau mau jumpa ayuk kerumah kau aj,,kau ganggu mainanku ya, kau ganggu kerjaan ku, awas kau ya,” ucap oknum berambut cepak itu dengan nada mengancam.

Terkait ancaman oknum berambut cepak itu, lembaga penyelamat aset negara Watch Relation of Corupption (WRC), Koordinator Pengawasan dan Penindakan Lukman, SH mengatakan hal itu tentu sangat disayangkan.

“Oknum berambut cepak ini bisa saja dari unsur TNI, Tentu oknum ini tidak punya semangat asta cita Presiden Prabowo Subianto. TNI itu berkewajiban melaksanakan itu,” ujar Lukman.

Lukman pun akan segera melaporkan hal itu kepada DEN POM setempat. “Saya tentu berharap kepada teman teman media mencari tau persis oknum berambut cepak itu. Apakah dia dari unsur TNI AD, AU atau AL, Bahkan mungkin juga bisa dari unsur Polri, Itu akan kami sampaikan langsung ke penegak disiplin anggota baik dari POM TNI atau Propam,” katanya.

Kata Koordinator Pengawasan dan Penindakan Penyelamat Aset Negara WRC ini, Baik Pengemudi (Ali) dan “Mafia BBM” itu dapat dikenakan diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara segera menindak lanjuti persoalan yang sedang Viral ini .

Diharapkan segera bisa memutuskan mata rantai permainan minyak subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat banyak .

Sampai saat berita ini diterbitkan belom ada jawaban konfirmasi resmi dari supir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO. (LN)

Advertisement