Oknum Anggota Brimob Loreng Bersenjata Bentak Pewarta

Foto Tangkap layar Anggota Brimob loreng bersenjata lengkap bentak-bentak para wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Foto Tangkap layar Anggota Brimob loreng bersenjata lengkap bentak-bentak para wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.

JAKARTA – Kejadian menarik terjadi saat pewarta liputan hendak meliputi pelaksanaan sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjan Ferdy Sambo di di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Anggota Brimob loreng bersenjata lengkap bentak-bentak para wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo

Momen anggota Brimob itu marah-marah, kala para wartawan menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan Ruang Sidang.

Para wartawan yang mulai riuh di depan Ruang Sidang etik, tiba-tiba anggota Brimob yang turut mengamankan sidang etik Ferdy Sambo langsung membentak para awak media.

Advertisement

Anehnya, anggota Brimob yang membentak awak media tepatnya berada di samping kanan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sontak yang berada di ruangan pun diam sejenak, termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Woi wartawan denger, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak perduli. Diluar semua,” teriak salah satu anggota Brimob yang belum diketahui namannya.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua hari ini, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang ini, tersangka Ferdy Samba datang lebih awal sekita jam 07.30 WIB.

Jalannya sidang hari ini sidang kode etik Ferdy Sambo itu hanya ditampilkan pada layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja.

Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 5 saksi. Kelima saksi itu yakni Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S.

Alasan saksi dihadirkan tujuannya untuk melakukan konstruksi hukum pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo.

“Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S dihadirkan sebagai saksi. Sekaligus akan menjadi konstruksi hukum sidang etik terhadap apa yang dilakukan FS,” kata Dedi di Bareskrim Polri. (**/IG)

Advertisement