LEGION NEWS.COM – Banyaknya kasus investasi ilegal yang berujung pada kerugian masyarakat mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari pokok permasalahan serta alternatif solusi agar dapat mengurangi terulangnya kembali kerugian pada masyarakat.
Maraknya praktek bisnis berkedok investasi yang tidak memiliki izin cenderung mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, selain itu hal tersebut juga berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan dari pengawasnya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur EPK dan Kemitraan Daerah Bondan Kusuma saat menggelar Sosialisasi Waspada Penipuan Berkedok Investasi di Hotel Agri, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 22 Maret 2022.
Olehnya itu, tambahnya OJK bersama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal menandatangani Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi pada 21 Juni 2016 yang lalu di Jakarta.
“Dengan adanya Nota Kesepakatan tersebut, maka lahirlah Satgas Waspada Investasi,” bebernya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak OJK berkomitmen untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktek penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin, sehingga dapat meningkatkan awareness dan pemahaman masyarakat akan investasi yang aman.
“Sebagai catatan, hingga tahun 2021 lalu Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.096 entitas yang menawarkan investasi ilegal,” ungkapnya.
Adapun entitas tersebut, lanjutnya telah dicatat di investor alert portal sebagai wadah informasi bagi masyarakat untuk melakukan kroscek apabila menerima bujuk rayu pengelolaan dana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Wakil Bupati Andi Edy Manaf yang membuka acara sosialisasi menyampaikan jika biasanya investasi bodong menawarkan sebuah keuntungan yang besar dan menggiurkan.
Dengan begitu, para korban akan semakin tertarik dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang.
Di Bulukumba sendiri, tambahnya telah berkali-kali terjadi kasus investasi bodong, mulai dari Kasus Kospin tahun 90-an, sampai penipuan umrah dan haji.
Bahkan yang terakhir ada yayasan yang memungut dana dari anggota dan janjikan tunjangan bernilai jutaan bagi anggota saat program nya dilaunching.
“Terima kasih dan apresiasi kepada pihak OJK yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya melindungi warga dengan cara mengenali penipuan berkedok investasi sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban penipuan,” pintanya.
Pada kesempatan tersebut, dari OJK, Ferdian Ario menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi OJK serta bagaimana meningkatkan awareness terhadap penawaran investasi.
Setelah mengenal ciri-ciri investasi ilegal, Muhammad Fahrul dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan pemahaman terkait bagaimana upaya penegakan hukum bagi pelaku yang melakukan penipuan berkedok investasi.
Selanjutnya, Muh Hasyim dari Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Selatan memberikan wawasan terkait penyelenggaraan kegiatan perkoperasian sehingga dapat mengidentifikasi mana koperasi yang benar-benar melakukan kegiatan perkoperasian atau hanya menggunakan nama koperasi sebagai kedok bagi menghimpun dana masyarakat secara ilegal.
Sementara narasumber terakhir, mantan Kemenag Bulukumba, Ali Yafid menyampaikan materi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah serta seputar kasus-kasus penipuan atau penghimpunan dana haji atau umrah.(****)