Nurdin Halid Versus Dirjen Perundang-undangan Buntut Dualisme Dekopin

JAKARTA || Legion News– Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) kini dualisme, akibat adanya dualisme tersebut kini berbuntut panjang

Dewan Koperasi Indonesia versi Ketua Umum Sri Untari Bisowarno dan Dewan Koperasi Indonesia versi Nurdin Halid

Foto: Saat Nurdin Halid terpilih kembali sebagai Ketua umum Dekopin untuk ketiga kalinya

Akan adanya dualisme di Dekopin tersebut, salah satu Ketua Umum Dekopin yang di ketuai Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan surat somasi kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof Widodo Ekatjahjana.

Di tempat lainnya menurut Sri Untari Bisowarno, mengatakan Dengan diterimanya rombongan DNPD dirinya mengklaim ini menjadi sinyal pemerintah tidak akan mengakui terpilihnya Nurdin Halid dengan alasan cacat hukum karena mengabaikan Kepres No 6/2011.

Advertisement

Menurutnya “Ini bentuk nyata pembangkangan pada aturan main yang telah disahkan presiden bahkan perubahan AD (anggaran dasar) dilakukan pada saat pimpinan Dekopin sudah di demisioner,” tegas Sri Untari.

Sebelumnya, DNPN mengancam menggugat melalui jalur hukum, terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin 2019 di Makassar. Munas yang berlangsung 11-14 November 2019 di Makassar itu, dinilai menghasilkan keputusan yang inkonstitusional karena mengubah syarat calon dari maksimal dua periode menjadi bisa lebih dua periode.

Menyikapi atas dualisme kepengurusan Dekopin tersebut Nurdin Halid Melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butarbutar dkk dari kantor advokat MJB & Partner, surat somasi itu diantar langsung ke gedung Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat pekan lalu (24/7/2020).

“Dan akan ditindaklanjuti dengan surat ketiga apabila iktikad baik kami untuk mengklarifikasi tidak direspons,’’ kata Muslim.

Muslim menjelaskan, pada pekan lalu, Selasa (21/7/2020), pihaknya mendatangi kantor Prof Widodo untuk menanyakan surat pertama tertanggal 14 Juli 2020 tentang penolakan atas pendapat hukum Widodo mengenai kepengurusan ganda Dekopin. Satu kepengurusan di bawah Ketua Umum Nurdin Halid dan satu lagi di bawah Ketua Umum Sri Untari Bisowarno.

Pendapat hukum Dirjen PP itu dituangkan dalam surat bernomor PP.PPE.06.03-1017 tertanggal 2 Juli 2020. Namun hingga kini jawaban atas surat MJB & Partner atas penolakan pendapat hukum itu beum juga diperoleh. “Itu makanya kami mendatangi kantor Dirjen PP pada tanggal 21 Juli untuk menanyakan tindak lanjut surat kami,’’ kata Muslim.

Karena tak memperoleh jawaban yang memuaskan, Muslim pun melayangkan surat kedua. Pendapat Hukum Prof Widodo itu rupanya didasarkan pada surat Sri Untari Bisowarno tanggal 22 April 2020 yang minta pendapat hukum kepada Widodo. Menanggapi surat Sri Untari, Prof Widodo pun mengeluarkan pendapatnya pada 2 Juli 2020.

Untuk memperkuat pendapatnya, Prof Widodo pun minta Pusat Pengkajian Pancasila & Konstitusi (Puskasi) Universitas Jember tempatnya mengajar untuk mengadakan focus group discussion (FGD). Waktunya 20-21 Juli 2020 di Hotel Grand Valonia, Jember. Hasil FGD sama dengan pendapat Prof Widodo, yaitu bahwa pemilihan ketua umum Dekopin yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin kepengurusan Dekopin dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu Munas Dekopin yang memilih Dr Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum Dekopin.

Muslim mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan di Hotel Claro, Makassar telah diadakan Munas Dekopin pada 11-14 November 2019, tepatnya di ballroom. Pihak hotel menyatakan memang ada pertemuan di Jade Hall yang berkapasitas 50 orang, namun bukan Munas Dekopin

“Pendapat Bapak Dirjen adalah bentuk intervensi hukum, melampaui kewenangan yang seharusnya diputuskan pengadilan. Dirjen Perundang-undangan haruslah bersikap hati-hati, cermat dan tidak gegabah mengeluarkan suatu pendapat hukum yang dapat merugikan orang lain,” tutur Muslim. Dalam surat keduanya kepada Dirjen PP, Muslim menyatakan, akan mengkaji apakah ada unsur pidana, yaitu memberikan keterangan palsu hingga merugikan kiennya. “Jika ada unsur kesengajaan memberikan keterangan palsu, maka kami akan melaporkan Saudara kepada yang berwajib,’’ kata Muslim mewakili rekannya-rekannya sesama kuasa hukum yang ditunjuk, yaitu Adi Satria Noer, Janter Manurung, dan Mangasi Butarbutar. Surat somasi itu ditembuskan ke sejumlah pejabat negara seperti Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laloy, MenkopUKM Teten Masduki, pimpinan DPR dan Komisi VI DPR, dan Ketua Ombutsman.

Kopian surat itu juga dikirimkan kepada jajaran Dekopin, termasuk Penasehat, Dewan Pakar, Pengawas, dan pengurus Dekopin di daerah.(*)

Advertisement