LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Beredar foto undangan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Terkait rencana pemberian gelar Profesor dalam bidang sosial dan ekonomi kepada Dr. Drs. H.A.M Nurdin Halid.
Foto undangan yang beredar itu diberi stempel basah dan ditandatangani oleh Rektor UNM Prof. Dr. Ir. H. Husain Syam, M. TP., IPU,. ASEAN Eng pada tanggal 8 Juli 2023.
Dan didalam undangan itu pemberian gelar Profesor kepada Nurdin Halid berlangsung di Ruang Teater Lantai 3 Gedung Pinisi Kampus UNM, Jalan Gunungsari Baru, Makassar.
Pemberian gelar profesor kepada politisi senior partai golkar itu mendapat respon dari mantan birokrat senior Pemkab Gowa, pemrov Sulawesi Selatan, Abbas Hady. Dia hanya mengingatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
“Profesor itu jabatan fungsional akademik, sekiranya itu untuk dapat dipertimbangkan kembali, mengingat ada peraturan perundangan-undangan yang mengatur, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,” singkatnya.
Birokrat senior ini pun enggan untuk berpolemik atas gelar profesor yang diberikan rektor UNM kepada Nurdin Halid.
“Saya tidak ingin berpolemik, cuman hanya mengingatkan saja, kita harus merujuk pada peraturan perundangan-undangan,” jelasnya.
Diketahui Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.
Dilansir dari antara.com Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menegaskan bahwa profesor bukan gelar akademik melainkan jabatan tertinggi yang diraih hanya oleh dosen bukan Politisi atau Mantan Pejabat Publik.
”Profesor bukan gelar akademik melainkan jabatan tertinggi yang diraih HANYA untuk dosen. Jadi jika ada orang yang mendapatkan gelar profesor, maka itu tidak benar,termasuk bagi Politisi atau Pejabat Publik,juga mantan Presiden Megawati ,” ujar mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Kamis.
Untuk bisa mendapatkan jabatan profesor, lanjut dia, seorang dosen harus mengajar selama 10 tahun atau meraih nilai kredit mencapai 1.000.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai profesor tersebut. Sehingga tak jarang, yang rela merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk mendapatkan profesor di depan namanya.
Oleh karena itu, kami mengadakan seminar yang membahas mengenai makna dan filosofi profesor. Tujuannya, agar masyarakat tak salah kaprah lagi menilai profesor,” kata dia.
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Sofian Effendi, menegaskan bahwa pemberian gelar profesor kehormatan semestinya tidak ada.
Semestinya tidak ada. Kalau doktor honoris causa ada, namun profesor tidak ada. Seandainya ada dari luar negeri, pastinya bukan berasal dari perguruan tinggi ternama,” kata Sofian.
Saat ini, lanjut Sofian, terdapat kurang lebih 5.300 profesor di Tanah Air. Jumlah tersebut dinilai masih sangat kurang jika dibandingkan jumlah program studi yang mencapai 22.000.
Hal itu menyebabkan banyak program studi yang tidak dikepalai oleh profesor.
“Itu menjadi sebab mengapa pada perangkingan internasional kita selalu peringkat bawah,”tukas Sofian. (LN/Antara)