LEGIONNEWS.COM – PALOPO, Peredaran minuman beralkohol dengan kadar etil alkohol Golongan B (5%-20%), dan Golongan C (>20%-55%) marak beredar di lokasi hiburan malam di kota Makassar.
Padahal minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C regulasi penjualnya sangat ketat oleh pemerintah daerah dan pusat.
Kadar alkohol golongan B dan C regulasi penjualan diatur lebih ketat dan umumnya hanya dapat dijual di tempat-tempat seperti hotel, bar, dan restoran berizin, atau toko bebas bea.
Baru baru ini Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Sulawesi Selatan menyoroti peredaran/penjualan minol di lokasi tempat hiburan biliar NSJ di kota Palopo.
Terkait itu awak media menghubungi owner NSJ, Aldi atau biasa disapa Nono. Ia mengatakan adapun pengunjung di biliar NSJ membawa minuman beralkohol berasal dari luar.
“Biasanya kalau ada pengunjung di tempat kami (NSJ) membawa minuman keras dari luar kami kenakan cash,” ujar Nono dalam sambungan telepon WhatsApp Kamis (6/11)
Usai dikonfirmasi via kontak WhatsApp, Nono lalu mengirim sebuah video berdurasi 0,5 detik.
Nampak dalam video itu terdapat minuman beralkohol terpajang di dalam kulkas pendingin.
“Tabe itu di jalan rusa terang terangan menjual dan tdk mengantongi izin,” *** tulis Nono lewat aplikasi WhatsApp miliknya.
Diduga tak miliki izin penjualan minol awak menghubungi salah satu penjual minol di Jalan Rusa, Kota Palopo. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi salah tokoh penjual minuman beralkohol di Jalan Rusa, Kota Palopo itu.
Terkait maraknya penjual minol tak berizin, Ormas Islam, Brigade Muslim Indonesia (BMI) mendesak agar Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberantas peredaran penjualan minuman beralkohol tak berizin do kota Palopo.
“Tentu kami mendesak Kapolda Sulsel dan pihak bea cukai untuk melakukan operasi besar besaran di Palopo. Lama kami sudah mendapatkan kabar itu,” ujar ketua umum BMI, Muhammad Zulkifli saat ditemui di Makassar, Ahad (9/11/2025)
“Bahkan informasi kami terima Palopo ini jadi tempat persinggahan untuk minol impor diduga selundupan untuk di kirim ke Sulawesi Tenggara dan Tengah di lokasi tambang,” terang Zulkifli.
“Itu pertama. Kedua NSJ ini sepengetahuan kami belum memiliki izin DJ, Bar, Restoran ataupun diskotik. Kalau ini izinnya dikeluarkan oleh pihak pemprov Sulsel lewat PTSP, Kalau izin resto dari pemerintah setempat,” katanya.
“Intinya izin minol dan tempat hiburan malam di Palopo harus diterbitkan. Melanggar proses pemilik nya secara hukum dan tempat usahanya ditutup permanen,” kunci Zulkifli yang juga putra asal Palopo ini. (LN)

























