
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pro kontrak penentuan lahan Pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) terus menjadi perbincangan publik, Usai warga di kecamatan Tamalanrea menolak keberadaan PSEL dikawasan itu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD kota Makassar yang berlangsung diruang rapat badan anggaran. Rabu (26/7/2023). Mayoritas Fraksi di DPRD Makassar menolak lokasi PSEL berada di kawasan Tamalanrea dan Biringkanaiya.
Namun Wali kota Makassar Danny Pomanto mengungkap alasan memilih Kecamatan Tamalanrea sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar.
Dia mengatakan pemilihan kecamatan Tamalanrea tersebut mengacu aturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar mengenai kawasan industri.
“Tegak lurus sama hukum saja dalam tata ruang industri dan pergudangan disitu,” ujarnya seperti dikutip dari sonora.id
Danny menjelaskan proyek PSEL memiliki konsep industri. Dimana, ada pengelolaan sampah yang berbeda dan tidak sama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tamangapa, Kecamatan Manggala.
“Ini bukan bikin tempat sampah tapi (PSEL) jadi fungsinya industri. Tidak ada industri itu di kecamatan manggala,” jelasnya.
Dia menambahkan proyek PSEL yang akan dibangun bukan tempat sampah, melainkan industri sampah. Olehnya, mempertanyakan jika ada yang melakukan penolakan.
Pernyataan Wali kota Makassar itu mendapat tanggapan dari Nur Syam, Karakter Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan.
Nur Syam yang juga pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengatakan keinginan Wali kota Makassar agar PSEL berada di Grand Entarno di Parangloe, Untuk memperhatikan Peraturan Presiden (PP) Nomor 27 tahun 2020 dan Peraturan Wali kota Nomor 01 tahun 2021.
“Perlu diketahui peraturan presiden pada Pasal 27 tentang pengelolaan sampah, spesifik yang dimaksud TPA adalah tempat pemrosesan akhir bukan tempat pembuangan akhir,” ujar Nur Syam.
Dosen Planologi itu pun menjelaskan, Adapun jenis kegiatan di TPA yang meliputi, Pengangkutan, Pengumpulan, Pemilahan, Pengolahan dan pemrosesan akhir.
“Jadi mengoreksi saja, jika lokasi PSEL dipaksakan berada di kecamatan Tamalanrea. Ini sama saja dipaksakan untuk dijadikan industri, Hal itu tentunya sangat bertentangan yang dimaksud makna industri. Perlu dipahami bahwa industri itu menghasilkan dua jenis yaitu barang dan jasa, itu yang harus pahami,” imbuh Nur Syam.
“Sementara (PSEL) adalah tenaga pembangkit yang meliput jenis kegiatan tempat pembuangan akhir. Seperti pengumpulan, pengangkutan, pemilihan dan pemrosesan akhir sehingga kami menyimpulkan PSEL adalah TPA berteknologi,” tambahan dia.
“Kalau PSEL dipaksakan di Tamalanrea maka pemerintah kota makassar sama halnya membuat TPA baru di Kecamatan Tamalanrea,” terang Nur Syam.
Nur Syam pun menjelaskan bila PSEL tetap berada di kecamatan Tamalanrea tentunya akan berdampak kurang baik dari segi aspek sosial, ekonomi konomi, lingkungan dan kesehatan.
PSEL adalah TPA berteknologi incinerator atau pembakaran yang menghasilkan uap.
“PSEL adalah TPA berteknologi incinerator atau pembakaran yang menghasilkan uap. Sehingga PSEL itu tempatnya hanya berada di TPA Tamangapa, Kalau acuannya regulasi,” beber pengajar di UIN Alauddin Makassar itu.
Dosen Planologi UIN Alauddin ini pun mengingatkan tentang Perwali nomor 1 tahun 2021 tentang PSEL ramah lingkungan.
“Coba lihat pada Pasal 5 di Perwali nomor 1 tahun 2021, sangat jelas disitu disebutkan bahwa penempatan energi listrik berbasis teknologi lokasinya itu TPA Tamangapa. Jadi kesimpulannya dari dua aturan pemerintah hanya 1 TPA di kota Makassar. Yaitu TPA Tamangapa,” beber Nur Syam.
Nur Syam, menambahkan jika pemerintah paksakan PSEL di Tamalanrea berarti akan ada dua TPA di kota makassar.
“Kalau Wali kota Makassar mengatakan PSEL layak di Tamalanrea. Maka dapat kita katakan TPA ada 2 di kota Makassar yaitu Tamalanrea dan TPA Tamangapa, karna itu tadi yang saya jelaskan kegiatan nya sama menampung, mengangkut, memilah dan pengelolaan. Hanya saja PSEL sudah berteknologi. Kalau dipaksakan sama saja Wali kota Makassar melanggar aturan sendiri,” kunci dosen Planologi UIN Makassar. (LN)