Nilai Pekerjaan Mattoanging Rp66 Milyar, WRC Ingatkan Pokja Pemilhan Soal BUMN dan Perusahaan Ecek-Ecek

Desain stadion Mattoanging Makassar
Desain stadion Mattoanging Makassar

LEGION NEWS.COM – Pokja Pemilihan Pembangunan Sarana dan Prasana Olah Raga Mattoanging menghentikan proses lelang pembangunan stadion mattoanging di Makassar.

Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan bakal merujuk pada Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000.000,00 dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara. PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk adalah perusahaan dengan kualifikasi usaha besar badan usaha milik negara.

Wacth Relation of Corruption Sulsel menginggat POKJA Pemilihan harus berhati-hati dalam menunjuk pelaksana pembangunan stadion mattoanging.

Pasalnya 3 perusahaan yang mengikuti proses seleksi terbilang ketat. Ketiga perusahaan yang gugur tersebut memilik kualifikasi spesialis pembangunan stadion. “Jangan sampai Pokja Pemilihan ini menunjuk perusahaan ecek-ecek. Hati-hati ini Pokja,” ujar Umar Hankam.

Advertisement

Dia menambahkan Pokja Pemilihan harus tunduk pada Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 sangat detail menjelaskan pekerjaan dibawa nilai Rp100 milyar peruntukan nya bukan untuk BUMN,” kata dia.

WRC Sulsel meminta Pihak Kepolisian atau Kejaksaan untuk memanggil Pokja Pemilihan Pemprov Sulsel agar ada transfaransi dalam penunjukan rekanan pekerjaan stadion mattoanging nantinya.

“Proses lelang stadion mattoanging ini terbilang ketat, prosesnya melalui prakualifikasi seluruh dokumen administrasi dan teknis 3 perusahaan diperiksa sangat ketat oleh Pokja. Lalu tiba-tiba ada perusahaan yang ditunjuk oleh Pokja greadnya dibawa 3 perusahaan yang melalui seleksi ketat, ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan maka ini patut diduga adanya perusahaan yang memang diawal sudah disiapkan,” ucap Umar.

Pada kesimpulanya WRC Sulsel, menginggatkan Pokja Pemilihan lebih berhati-hati dalam menunjuk pelaksana pembangunan stadion mattoanging. “Pokja tidak dapat menunjuk BUMN sebagai pelaksana pembangunan, karena itu tadi Peraturan LKPP sangat jelas,” kunci Umar Hankam.

Advertisement