Ngabalin Dituntut Minta Maaf oleh Muhammadiyah, Nahra: Kita Mulai!

JAKARTA||Legion-news.com LHKP PWM DIY Muhammadiyah menuntut Ali Mochtar Ngabalin untuk klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, berotak sungsang. Sabtu, (15/05/2021)

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin, terhadap Ketua PP Muhammadiyah M Busyro Muqoddas berbuntut panjang.

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PWM DI Yogyakarta Muhammadiyah menunjukkan sikap mereka atas lontaran kata dari Ali Ngabalin terhadap Busyro Muqoddas.

LHKP PWM DIY menyampaikan hasil dari musyawarah mereka atas pernyataan dari Ali Ngabalin terhadap Busyro Muqoddas, yang tertanggal 1 Syawal 1442 Hijriyah.

Advertisement

Mereka sangat menyayangkan dan menyampaikan peringatan akan pernyataan dari Ali Ngabalin yang menyebut Ketua PP Muhammadiyah berotak sungsang.

LHKP meminta pihak terkait, dan Kantor Staf Presiden, untuk membuat klarifikasi dan mengucapkan maaf secara terbuka.

Mereka mengatakan apa yang telah diucapkan oleh anggota KSP tersebut telah mencederai kredibilitas dari Busyro Muqoddas selaku Pimpinan Muhammadiyah.

Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga melukai keluarga besar Muhammadiyah yang terusik dan gerah akan pernyataan itu.

“Keluarga Besar Muhammadiyah yang terusik dan gerah dengan statemen ngawur tuna adab dari Ali Mochtar Ngabalin tersebut,” katanya.

LHKP juga mendesak Presiden dan Pimpinan KSP agar mampu mengontrol sekaligus mengevaluasi sepak terjang anggota di KSP.

“Agar lebih beradab, sebagai representasi lembaga maupun lingkar dekat Presiden,” sambung pernyataan tertulis tersebut, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @TofaTofa_id pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Mereka juga mengimbau seluruh pejabat publik tidak antikritik, terbuka, seirama kata dan perbuatan, serta senantiasa berdasarkan keadaban publik dan akhlakul karimah.

Selain itu, LHKP meminta Presiden dan para pimpinan lembaga negara untuk senantiasa memenuhi janji yang diucapkan untuk memerangi korupsi.

“Mempresentasikannya dalam laku dan kebijakan,” katanya.

Termasuk juga dalam isu terakhir yang mendera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menonaktifkan 75 pegawai karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mereka menyarankan untuk segera bersikap dengan kebijakan yang progresif, dan merespon tuntutan denyut nadi aspirasi publik.

“Yang menghendaki langkah-langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur mereka.

Pernyataan dari LHKP PWM DIY tersebut diunggah oleh warga Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya (**).

Advertisement