New Normal, Masjid di Buka atas Izin di Keluarkan Camat

Jakarta, Legion News – Pemerintah tengah bersiap menjalankan new normal di tengah wabah corona. Tak hanya sektor ekonomi, rumah ibadah semua agama juga akan kembali dibuka secara bertahap menyusul pemberlakuan new normal.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan konsep pembukaan kembali tempat peribadatan dengan mentaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.

“Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada 15 Mei 2020 lalu,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (27/5/2020).

“Memang semua kita, termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing. Dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini,” ujarnya.

Advertisement

Alasan lainnya adalah agar masyarakat bisa meningkatkan ibadah secara spiritual dalam menghadapi pandemi. Pembukaan rumah ibadah juga disebut sebagai hadiah bagi daerah yang berhasil menangani Covid-19.

“Keempat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan covid-19.  Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward. Kelima, memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis,” kata Fachrul.

Pemerintah Akan Buka Bertahap Rumah Ibadah, Tapi Hanya Boleh Untuk Shalat, Izin Dikeluarkan Camat
Rabu, 27 Mei 2020 23:30

Petugas mengecek suhu tubuh jamaah Shalat Idul Fitri 1441 hijriah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (24/5/2020).

Petugas mengecek suhu tubuh jamaah Shalat Idul Fitri 1441 hijriah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (24/5/2020).

Fachrul mengaku, Kementerian Agama masih menggodok kebijakan pembukaan rumah ibadah karena kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua agama.

Rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah.

Hanya rumah ibadah yang aman dari Covid-19 yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka.

“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujarnya.

Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari Covid-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali.

Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang diajukan oleh masing-masing kepala desa tersebut.

Jika memang memenuhi syarat tak menimbulkan ancaman penularan Covid-19, maka camat akan mengeluarkan izin setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati

Pemerintah Akan Buka Bertahap Rumah Ibadah, Tapi Hanya Boleh Untuk Shalat, Izin Dikeluarkan Camat
Rabu, 27 Mei 2020 23:30

Petugas mengecek suhu tubuh jamaah Shalat Idul Fitri 1441 hijriah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (24/5/2020).

Petugas mengecek suhu tubuh jamaah Shalat Idul Fitri 1441 hijriah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (24/5/2020).

Fachrul mengaku, Kementerian Agama masih menggodok kebijakan pembukaan rumah ibadah karena kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua agama.

Rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah.

Hanya rumah ibadah yang aman dari Covid-19 yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka.

“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut,” ujarnya.

Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari Covid-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali.

Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang diajukan oleh masing-masing kepala desa tersebut.

Jika memang memenuhi syarat tak menimbulkan ancaman penularan Covid-19, maka camat akan mengeluarkan izin setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati.

Fachrul mengatakan, masjid yang bisa menjalankan ibadah kembali harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten kota berdasarkan rekomendasi camat. Alasannya, kecamatan lebih memahami daerah sehingga bisa melihat masjid yang bebas Covid-19 atau tidak.

“Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman, tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman,” kata Fachrul.

“Izin ini akan direvisi setiap bulan. Jumlahnya bisa bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid19-nya meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali sangat sangat fair,” kata Fachrul.

Kemudian, jika penerapan kebijakan itu cukup baik dalam arti tak memberikan pengaruh pada peningkatan penyebaran Covid-19, maka pembukaan rumah-rumah ibadah akan terus dilakukan. Dia lantas menegaskan pembukaan rumah-rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

“Kalau memang berkembang baik, ya lanjut. Kalau tinggi (angka penyebaran Covid-19) dicabut, dan ini berlaku untuk semua agama,” ujarnya.

Kementerian Agama akan menggelar rapat teknis tentang protokol revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru, Kamis (28/5) ini. Fachrul berharap, poin-poin protokol yang dibahas bisa segera diterbitkan dalam bentuk regulasi agar masyarakat bisa kembali beribadah dengan baik.

Untuk menjalankan kebijakan ini, pihaknya akan akan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan masyarakat sehingga semua bisa berjalan dengan baik. “Jadi nanti muatan muatan dari masing-masing agama akan kami diskusikan Besok pagi, ada rapat khusus di kementerian agama. mudah-mudah setelah itu mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa kami terbitkan,” kata Fachrul. (**)

Advertisement