MAKALE, Legion News – Bupati Tana Toraja (Tator) Nicodemus Biringkanae, Bupati tana Toraja yang akan kembali berkuasa untuk kedua kalinya untuk masa jabatan sebagai Bupati. Rabu (15/7/2020),
Melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Rospita Napa, Pelantikan Kepala Dinas Pariwisata Tana Toraja menjadi perhatian khusus media, menginggat Rospita Napa adalah Istri dari Bupati Tana Toraja (Tator) Nicodemus Biringkanae, Pelantikan dan Sumpah Jabatan berlangsung secara Virtual Conference melalui aplikasi Zoom Meeting, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan mengikuti Protokol Kesehatan, di masa pandemi Covid-19.
Selain istrinya, Bupati Tator juga melantik empat Pejabat Eselon II diantaranya Juli Kaboel Palipangan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tator), Ir Marida Bungin (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang Kabupaten Tator), dr Ria Minolhta Tanggo (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tator), dan Nirus Nikolas Sakke P. (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tator).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 5 Pejabat Eselon II diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 821-87/BKPSDM/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020.
Dalam kata sambutannya, Nicodemus Biringkanae mengatakan, “Pelantikan pejabat pada dasarnya merupakan suatu hal yang sudah sering terjadi dan berulang-ulang dilakukan pada PNS sebagai suatu penilaian kinerja integritas, attitude/sikap, dan kepercayaan, oleh karena itu proses pelantikan pejabat yang baru saja dilaksanakan telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan negara”.
“Kita sama-sama mendengar dalam surat keputusan yang dibacakan tadi bahwa pelantikan hari ini atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 30 Juni 2020 dan ditindaklanjuti dengan persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 10 Juli 2020 sehingga ini yang menjadi dasar pelantikan hari ini,” ungkapnya.
Hal ini ditanggapi berbagai ragam judul pemberitaan oleh media nasional dan daerah yang bertema ‘Nepotisme’. Kamis, (16/7/2020).
Sebagai Inspirasi Pembaca Media Digital Legion news.com mencoba memaknai ragam judul pemberitaan yang diangkat oleh media Nasional dan Daerah, terkait dengan Nepotisme di pemerintah kabupaten Tana Toraja.
Apa yang di maksud degan Nepotisme (nepotism) secara umum.
Secara umum, arti nepotisme adalah suatu tindakan seseorang yang memanfaatkan jabatan atau posisi untuk mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat di atas kepentingan umum dengan memilih orang bukan atas dasar kemampuannya tetapi atas dasar hubungan keluarga atau kedekatan.
Pendapat lain mengatakan pengertian nepotisme adalah suatu praktik yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuatan atau pengaruh dengan lebih mengutamakan kerabat atau teman akrab, misalnya memberikan posisi penting atau pekerjaan tertentu berdasarkan kedekatan semata bukan berdasarkan kemampuan.
Pendapat Ahli: Kamaruddin Hidayat
Menurut Kamaruddin Hidayat, arti nepotisme adalah manajemen kepegawaian yang menggambarkan sistem pengangkatan, penempatan, penunjukan dan kenaikan pangkat atas dasar pertalian darah, keluarga atau kawan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI, pengertian nepotisme adalah (1) perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat,
(2) kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah, (3) tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Tinjauan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut UU RI No. 28 Tahun 1999 Pasal I angka 5, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, arti nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Ciri-Ciri Nepotisme
Praktik nepotisme dapat dikenali dengan memperhatikan beberapa ciri-cirinya. Sesuai dengan arti nepotisme, adapun ciri-ciri nepotisme adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan suatu jabatan/ posisi biasanya dilakukan secara otoriter.
Penempatan atau pemberian posisi tertentu tidak berdasarkan kemampuan/ keahlian, tetapi karena ada hubungan keluarga atau kedekatan.
Kurang atau tidak ada kejujuran seseorang dalam menjalankan amanat yang diberikan kepadanya. Misalnya menutup kesempatan bagi seseorang yang memiliki hak dan kemampuan.
Adanya kesenjangan dan ketidakadilan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pemberian fasilitas. Misalnya, orang-orang tertentu memiliki gaji lebih tinggi meskipun pekerjaannya lebih mudah dan sedikit.
Nepotisme Ikatan Kekeluargaan
Nepotisme ikatan kekeluargaan merupakan bentuk nepotisme yang paling sederhana dan mudah dikenali. Misalnya, posisi tertentu di jajaran pegawai negeri banyak yang berasal dari keluarga yang sama. Hal ini bisa diketahui dari kemiripan wajah dan nama belakang yang sama.
Dampak Perilaku Nepotisme
Nepotisme dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat secara umum. Adapun beberapa dampak perilaku nepotisme adalah sebagai berikut:
Timbulnya diskriminasi dalam upaya mendapatkan kesempatan pengembangan diri atau karir seseorang. Pada akhirnya hal tersebut akan mengakibatkan turunnya motivasi kerja dan kinerja mereka yang masuk melalui jalur rekrutmen resmi.
Nepotisme dapat menutup kesempatan orang lain yang memiliki hak untuk berkembang. Apalagi bila orang tersebut memiliki masalah pribadi dengan salah satu anggota keluarga pemimpin atau pemilik perusahaan.
Timbulnya pemikiran pragmatisme dalam masyarakat, dimana untuk mendapatkan pekerjaan atau posisi tertentu bukan lagi melalui persaingan dan prosedur, tetapi dengan cara nepotisme.
Potensi terjadi kerusakan sosial (keluarga, masyarakat, negara, dan agama) akan semakin besar karena pelaku nepotisme tidak lagi perduli pada kualitas dan kepentingan umum, namun hanya untuk mementingkan keuntungan pribadi dan keluarga semata.
Editor: Achmad K || Biro Tana Toraja Prilki Prakasa