LEGION NEWS.COM, BULUKUMBA – Kepala unit penyelenggara pelabuhan kelas II Bulukumba M. Junaidi, menghadap bupati Bulukumba terkait penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal yang akan berlayar berdasarkan Peraturan Menteri nomor 82 tahun 2014.
Usai mendampingi kepala unit penyelenggara pelabuhan (UPP) kelas II Bulukumba, bertemu bupati Muchtar Ali Yusuf, Kabid pengembangan dan keselamatan, Dinas perhubungan Pemkab Bulukumba Idham Khalid Daeng Patunru menyampaikan, “Masyarakat nelayan sering mengalami kendala terkait dengan penerbitan surat persetujuan berlayar bagi kapal milik nya,” ujarnya. Kamis, (28/10)
“Tadi saat bertemu Bupati, sudah disampaikan untuk dicarikan solusi bagi kapal perikanan yang akan berlayar sehingga proses penerbitan SPB bisa lebih cepat dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat nelayan kabupaten Bulukumba,” kata Idham.
Ia menambahkan, yang jadi kendala karena syahbandar perikanan hanya di Bontobahari bagaimana nelayan dari kecamatan Kajang, Herlang, Bontotiro, Ujungbulu dan Gantarang yang mau urus urat persetujuan berlayar, katanya.
“Biasanya di hari Sabtu dan Minggu petugas syahbandar sudah hilang menghilang, itu juga permasalahan yang disampaikan ke Bupati.
Tadi kepala UPP kelas II Bulukumba minta petunjuk agar di lakukan koordinasi dengan pihak dinas perikanan dan kelautan propinsi Sulawesi Selatan.
“Pak bupati tadi langsung menelpon kadis perikanan dan kelautan dinas propinsi Sulawesi Selatan untuk mencari solusi sehingga penerbitan SPB bisa cepat tanpa mempersulit nelayan,” tutup Kabid pengembangan dan keselamatan.
Idham menjelaskan syahbandar di bawah naungan kementerian perhubungan Dirjen Kelautan, untuk syahbandar perikanan di bawah naungan dinas perikanan dan kelautan propinsi sesuai PM nomor 82 tahun 2014. Saat ini syahbandar berada di kecamatan Bontobahari, tutup Kabid pengembangan dan keselamatan. (Let)