LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik pada pada Kejaksaan Negeri Wajo telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 hingga 2021.
Mereka diantaranya Tenaga Kesejahteraan Sosial, Kecamatan (Pendamping) inisial S, Kemudian MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela.
Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan dua alat
bukti yang sah telah menetapkan status tersangka kepada ketiganya.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli
sehubungan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan BPNT di Kabupaten Wajo.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan S Selaku TKSK (Pendamping) sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Sedangkan R selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Bahwa Tersangka S Selaku TKSK (Pendamping) dan tersangka MR Selaku Kordinator Daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka AN selaku
Direktur CV Jembatan Cela ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 112/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024. Bahwa tersangka AN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
Pertama, Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Kedua, Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu:
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
di Kabupaten Wajo Tahun 2018 sampai 2021.
Akibat perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9.753.317.432,- (**)