Negara Filipina Tetapkan Tanggal 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional

Foto Tentara Muslimah Angkatan Bersenjata Filipina (properti portal islam)
Foto Tentara Muslimah Angkatan Bersenjata Filipina (properti portal islam)

MANILA||Legion-news.com Pemerintah Filipina, Dalam upaya untuk mengakhiri Diskriminasi dinegara tersebut mencangkan tanggal 1 Pebruari sebagai hari Hijab Nasional, Sekitar 5.6% penduduk Filipina adalah Muslim, menjadikan Islam agama terbesar kedua di negara tersebut. Namun, Komisi Muslim Filipina Nasional mempersengketakannya dan mengklaim pengikutnya berjumlah sekitar 11% dari total populasi.

Kebanyakan Muslim tinggal di bagian Mindanao, Palawan, dan Kepulauan Sulu sebuah wilayah yang dikenal Bangsamoro atau Moro

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) yang menyatakan bahwa 1 Februari diperingati sebagai Hari Hijab Nasional.

Langkah tersebut diambil untuk mempromosikan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik Muslim serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri.

Advertisement

Kongres tersebut disetujui oleh DPR Filipina pada Selasa, 26 Januari 2021, dengan 203 anggota parlemen yang memberikan suara untuk RUU tersebut.

Salah satu inisiator RUU ini adalah Politikus dari partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota parlemen karena telah mengesahkan RUU tersebut.

Salah satu inisiator RUU ini adalah Politikus dari partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota parlemen karena telah mengesahkan RUU tersebut.

Amihilda Sangcopan mengatakan bahwa UU tersebut sebagai bentuk upaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Arab News pada Senin, 1 Februari 2021, Ia mendorong wanita Muslim dan non-Muslim untuk merasakan manfaat dari mengenakan hijab.

Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap perempuan yang menggunakan hijab dan kesalahpahaman terhadap jilbab.

Di berbagai negara, hijab sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.

Maka dari itu, UU tersebut dibuat untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina.

Karena menurut Amihilda Sangcopan, pelajar muslim di Filipina tengah menghadapi pelarangan di beberapa Universitas untuk mengenakan hijab.

“Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa,” tuturnya.

Oleh karema itu, pengesahan RUU diharapakan akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan yang berhijab.

Menurutnya, mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. Ini bukan hanya sekadar potongan kain, tetapi sudah dikatakan sebagai kewajiban dalam hidup mereka.

“Sudah Amihilda dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaannya,” kata Sangcopan.

Sementara itu, menurut Otoritas Statistik Filipina berdasarkan data Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terbaru diketahui terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130.

Sedangkan, Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina, dengan sebagian besar Muslim tinggal di pulau Mindanao.(**)

 

Advertisement