Oleh: Dr. Sawedi Muhammad
Penulis adalah Sosiolog Universitas Hasanuddin Makassar
ARTIKEL||Legion-news.com Di penghujung tahun 2020, publik dikejutkan oleh berita pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Melalui SKB enam lembaga negara, FPI resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tanggal 31 Desember 2020.
Dengan demikian ormas ini tidak boleh lagi menggunakan atributnya dan menghentikan segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
Kontroversi pun merebak. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Kontras, LBHM, LBH Pers, PBHI, PSHK dan YPII menyatakan pembubaran FPI bertentangan dengan prinsip negara hukum; menghalangi kebebasan berpendapat dan memasung kebebasan sipil serta berbahaya bagi demokrasi.
Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf, menyesalkan keputusan pemerintah. Menurutnya, pembubaran FPI mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.
Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut baik keputusan pemerintah melarang setiap kegiatan FPI, karena organisasi tersebut menurutnya, telah menciptakan keresahan di masyarakat. Tidak hanya sebatas membuat keresahan, FPI menurut Sahroni memberi dukungan pada jaringan teroris internasional (ISIS).
Senada dengan Sahroni, Maman Abdurrahman anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB menegaskan dukungannya atas keputusan pemerintah.
Menurut Maman, Islam adalah agama yang menekankan dialog, agama yang menginginkan terciptanya harmoni.
Maman mengungkapkan, partainya siap memfasilitasi orang-orang yang sebelumnya bernaung di bawah FPI untuk sama-sama belajar bagaimana merumuskan kembali dakwah yang betul-betul menggugah (Tribunnews, 30 Desember, 2020).
Publik terbelah merespon pembubaran FPI. Berbagai elemen masyarakat mendukung, tetapi tidak sedikit ilmuwan dan juga politisi menentangnya.
Bagaimana seharusnya bersikap melihat fenomena berhadap-hadapan antara negara dan masyarakat sipil dalam kehidupan berdemokrasi?
Apakah kebijakan negara membubarkan ormas yang memiliki anggota dan simpatisan yang tersebar di berbagai penjuru negeri tidak bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul yang ditegaskan di dalam UUD 1945 atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai universal hak-hak asasi manusia?
Apa kekhawatiran mendasar dari negara (rezim berkuasa) atas kiprah FPI sehingga ormas ini dibubarkan?Bersambung….