LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati Andi Muhtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Edy Manaf diduga telah melanggar PKPU nomor 2 tahun 2024.
Kedua Bacalon berpotensi tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Bila Bawaslu dalam sidangnya nanti terbukti terjadi pelanggaran terhadap PKPU nomor 2 tahun 2024.
Diungkapkan oleh praktisi hukum Syamsul Bahri Majjaga SH, Bahwa Bawaslu Kabupaten Bulukumba yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan wakil Bupati Bulukumba.
Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pilkada Bulukumba.
“Kita apresiasi Bawaslu yang tegas telah memeriksa terlapor terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses mutasi ASN yang di lakukan oleh Bupati dan Wakil Bulukumba menjelang pilkada,” Kata Zul Majjaga, Kamis malam (19/9/2024)
Dia meyakini bahwa Bawaslu Bulukumba akan memberikan sanksi tegas kepada peserta pemilu dalam hal ini kepada pasangan calon Bupati Andi Muhtar dan Wakil Bupati Edy Manaf karena diduga telah melanggar PKPU nomor 2 tahun 2024.
“Mengutip pernyataan dari Bawaslu Bulukumba bahwa tanggal 22 Maret 2024 itu telah masuk tahapan pilkada telah sesuai dan senafas dengan aduan masyarakat yang saat ini sedang berproses di Bawaslu, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bupati dan Wakil Bupati beserta pelapor,” ujar mantan aktivis mahasiswa UMI Makassar itu.
Sehingga dia menilai bahwa putusan Bawaslu Bulukumba akan berujung pada diskualifikasi pasangan calon Andi Muhtar dan Edy Manaf.
“Kita kawal putusan Bawaslu Bulukumba, Masyarakat Bulukumba meyakini bahwa pasangan Andi Utta dan Edy Manaf akan di jatuhi sanksi diskualifikasi,” Tegasnya
Sebelumnya pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bulukumba, Andi Muhtar Ali Yusuf dan Edy Manaf dilaporkan ke Bawaslu Bulukumba melalui aduan masyarakat terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan ini.
Dalam laporan itu, di duga Bupati dan Wakil Bupati telah melanggar aturan tentang mutasi ASN menjelang pilkada di Kabupaten Bulukumba. (*)