LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Partai NasDem mengklarifikasi soal rencana mengajukan gugatan praperadilan status tersangka korupsi mantan sekjen mereka, Johnny G Plate. NasDem menegaskan pihaknya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut namun mendorong eks Menkominfo itu menjadi justice collaborator (JC).
“Jadi bahwa pertama NasDem tidak memiliki legal standing untuk melakukan praperadilan. Itu adalah hak daripada keluarga Johnny Plate atau Johnny Plate sendiri,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (5/6) lalu.
“NasDem tentunya tidak pada posisi mendorong atau melarang, itu adalah hak daripada keluarga,” ujar Ahmad Ali.
Pernyataan Ali ini ditujukan untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua DPP NasDem Willy Aditya sebelumnya.
Ali menegaskan sikap NasDem atas kasus Johnny Plate mengacu kepada pernyataan ketua umum Surya Paloh. Ali juga mendorong Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kemudian kedua, sikap NasDem berpegang teguh kepada pernyataan Ketua Umum bahwa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap Johnny Plate. Dan meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar secara tuntas siapa-siapa yang terlibat pada kasus ini. Ini harus dibuka secara terang benderang,” kata Ali.
Anggota Komisi III DPR ini menyebut NasDem menyarankan Johnny Plate membantu Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi proyek menara BTS. Langkah bantuan itu, kata Ali, bisa dilakukan Johnny Plate dengan menjadi justice collaborator (JC).
Untuk diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Meminta kepada Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan, aparat penegak hukum, untuk memberi keterangan untuk kemudian memudahkan pihak-pihak kejaksaan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ali.
“NasDem berkomitmen untuk mendorong proses ini, menyarankan Johnny Plate untuk membantu pihak kejaksaan manakala dibutuhkan. (Termasuk menjadi) justice collaborator, JC,” imbuh dia.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Jhonny G Plate untuk menjadi justice collaborator (JC).
Menurut Boyamin, jika Johnny menjadi JC, maka dapat membuka aliran dana kasus tersebut.
“Saya dukung seribu persen, dengan begitu bisa buka-bukaan aliran dana. Saya sambut dengan gembira, dengan karpet merah selebar-lebarnya,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (6/6/2023) seperti dikutip dari detik.com
“Kalau perlu membantu melancarkan jadi JC asal bisa membuka yang lain. Istilahnya kolaborasi, MAKI bersedia kolaborasi dengan Jhonny mensukseskan jadi JC,” lanjutnya. (*)