Namanya Dicatut, Masuk dalam Daftar BI Checking Minta di Putihkan, Nojeng: Saya Dijanjikan Setahun Lalu 

FOTO: Koalisi Pemuda Jeneponto mendatangi kantor BNI cabang Bolevard Makassar mereka menggelar aksi di depan bank plat merah itu Kamis (11/1/2023) petang.
FOTO: Koalisi Pemuda Jeneponto mendatangi kantor BNI cabang Bolevard Makassar mereka menggelar aksi di depan bank plat merah itu Kamis (11/1/2023) petang.

MAKASSAR – Koalisi Pemuda Jeneponto mendatangi kantor BNI cabang Bolevard Makassar mereka menggelar aksi di depan bank plat merah itu Rabu (11/1/2023) petang.

Satu tuntutan mereka menuntut pihak BNI untuk memutihkan nama M. Darwis Nojeng yang merupakan warga Jeneponto, Kecamatan Bangkala yang menjadi korban pencatutan nama oleh Dede Tasno yang saat ini masih mendekam di Lapas Klas IA Gunung Sari Makassar.

“Satu tuntutan saya hari ini. Dalam 1×24 jam perhari ini pihak BNI harus membuat surat pernyataan untuk memutihkan nama saya,” tegas Darwis Nojeng saat ditemui awak media di depan kantor BNI cabang Bolevard.

FOTO: Kiri M. Darwis Nojeng saat ditemui pihak Polsek Panakukang didepan kantor BNI Cabang Bolevard
FOTO: Kiri M. Darwis Nojeng saat ditemui pihak Polsek Panakukang didepan kantor BNI Cabang Bolevard

Dia Darwis Nojeng mengatakan namanya masuk dalam BI checking akibat ulah Dede Tasno.

Advertisement

“Nama saya masuk dalam BI checking. Hal ini tentu sangat merugikan saya, dan saya berharap nama baik saya dibersihkan agar tidak masuk dalam daftar BI checking,’ ungkapnya.

Diketahui warga asal kecamatan Bangkala, Jeneponto ini telah dijanjikan untuk dibersihkan namanya agar tidak masuk dalam daftar BI checking.

“Ibu Jum (Kepala Kantor BNI Bolevard) berjanji akan memutihkan nama saya, itu dia janjikan sejak beberapa tahun yang lalu,” ucap Nojeng

Akibat tidak memenuhi janjinya, Darwis Nojeng mendatangi Kepala kantor cabang BNI Bolevard didampingi sejumlah mahasiswa asal kabupaten Jeneponto untuk menggelar aksi dengan satu tuntutan agar namanya dibersihkan dalam daftar BI checking.

Bermula dari Dede Tasno mencatut namanya (Darwis Nojeng) untuk mendapatkan kredit di Bank BNI. Namun belakangan kredit tersebut macet dan masuk dalam ranah tidak pidana korupsi.

Diketahui Dede Tasno Terpidana kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Negara Indonesia Cabang Parepare, Dede Tasno, dituntut 18 tahun penjara.

Dede, merupakan Direktur PT Prima Putra Kinerja Lestari Mandiri, adalah rekanan proyek budi daya ubi kayu di Kabupaten Enrekang.

Kamis (11/1/2023) petang awak media mewawancarai salah satu staf kantor BNI cabang Bolevard enggan memberi tanggapan nya.

“Terkait apa yang dituntut saya tidak dapat mengomentari nanti pimpinan wilayah yang akan menjelaskan,” katanya di depan ATM BNI cabang bolevard Makassar, Kamis.

Advertisement