LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras tindakan yang di duga dilakukan oleh Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang di ketuai oleh Dedek Pradesa, yang juga anggota DPRD Kabupaten Langkat, yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Langkat .
Dedek Pradesa diduga terlibat dalam penggelapan dana nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Mantan manajer Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, Trydarma Yoga mengaku menjadi korban dalam kasus penggelapan yang di duga dilakukan Dedek Pradesa. Kepada media Dedek mengaku bahwa dirinya tidak bersalah.
“Saya tidak seutuhnya bersalah, dana nasabah ada di rekening Dedek Pradesa,” ungkap Trydarma Yoga.
Kata Yoga, beberapa bukti keterlibatan Dedek Pradesa berupa bukti rekening koran di beberapa bank.
“Itu di perkuat dengan bukti rekening koran atas nama Dedek Pradesa di Bank Muamalat, Bank Mandiri dan Bank BRI Syariah dan sebagian sudah dibelikan berupa tanah yang diatas namakan ke keluarganya,” tutur mantan Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, Rabu (2/7).
Yoga menyebutkan, Dugaan penggelapan ini semakin diperparah dengan indikasi upaya Dedek Pradesa untuk mengalihkan aset yang dibeli dari dana nasabah tersebut ke atas nama keluarganya.
“Tindakan ini menunjukkan niat jahat untuk menghindari kewajiban mengembalikan dana nasabah yang telah dirampas,” tutur Yoga.
Terpisah Ketua A-PPI Sumut, Hardep, Bahwa perbuatan oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat itu lebih kejam dari perbuatan para koruptor.
“Perbuatan ini lebih kejam dari koruptor,” beber Ketua A-PPI Sumut Hardep.
“Koruptor mengambil uang rakyat dari kas negara secara sembunyi-sembunyi, sementara Dedek Pradesa di duga merampok langsung dari kantong dan tabungan rakyat. Ini mengakibatkan penderitaan besar bagi banyak keluarga,” pungkas Hardep.
Ketua A-PPI Sumut Hardep mendesak Ketua DPD partai Gerindra Sumut, Adi Jona Prasetyo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terhadap Dedek Pradesa.
Hardep menyebutkan, Perbuatan yang diduga dilakukannya telah mencemarkan nama baik partai dan sangat tidak mencerminkan perilaku seorang wakil rakyat yang seharusnya melindungi, bukannya mengeksploitasi, rakyatnya.
Dikatakannya, Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik terancam akibat perbuatan ini.
A-PPI Sumut juga menyerukan kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada Dedek Pradesa agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dipulihkan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, dan seluruh dana nasabah harus dikembalikan secara utuh bukan dengan cara di cicil, karena menyimpan dana di koperasi ini bukan bentuk hutang piutang tetapi simpan pinjam dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan,” tutup nya. (Tim)

























