LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, ANS dilaporkan MRPP di Mapolda Sulawesi Selatan.
Hal itu diketahui melalui surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/875/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 Oktober 2024.
Dilansir dari surat tanda penerimaan laporan polisi itu disebutkan.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 478 KUHP dan atau 372 KUHP yang terjadi di jalan racing center dengan titik koordinat Karampuang RW -, RT – Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Mei 2019,”
“Dengan terlapor atasnama MW, atasnama ANs uraian keterangan benar menurut Pelapor bahwa korban diatas telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan yang berawal di bulan Mei 2019 terlapor menghubungi korban dengan maksud dan tujuan bahwa terlapor memberitahukan kepada korban bahwa dirinya memenangkan suatu proyek pekerjaan jalan Nuhu – Beteleme, Luwu Timur,”
“Akan tetapi proyek tersebut terlapor menawarkan proyek tersebut, terlapor menyerahkan uang sebesar Rp 1.075.000.000 kepada terlapor dan berselang beberapa hari kemudian korban menelusuri perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan penyampaian terlapor, dan setelah dua minggu kemudian korban mendapatkan informasi bahwa perusahaan yang terlapor sebutkan kepada korban tidak benar adanya mengerjakan proyek tersebut sejak saat itu korban meminta kembali uang/dana milik korban keberatan dan dirugikan Rp 1.075.000.000 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga melaporkan ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” Demikian dikutip dari surat laporan polisi itu.”
Awak media telah menghubungi korban Rabu petang ini (9/10). Kepada media (Korban), mengakui laporan. Untuk diketahui korban merupakan pendiri partai gerindra Sulawesi Selatan tahun 2007 silam.
“Benar telah kami laporkan yang bersangkutan,” singkat Ketua Umum IKA Politeknik Ujung Pandang itu diujung telpon WhatsApp miliknya.
Dari informasi yang diterima awak media Andi Nurlia Sulaiman adalah saudara dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Andi Sudirman Sulaiman mantan Gubernur Sulsel.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi pihak terlapor. (LN)
Catatan: Berita telah melanggar kode etik jurnalistik sesuai rekomendasi Dewan Pers.