MAKASSAR||Legion-news.com Pengelola jalan Tol Ujung Pandang termasuk jalan Tol Layang A.P Pettarani PT Makassar Metro Network (MMN) mengumumkan tarif baru.
Direktur Utama MMN Anwar Toha mengatakan penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
“Penerapan tarif baru ini mulai berlaku Sabtu, 8 Mei 2021 tepat pada pukul 00.00 Wita. Penerapan tarif baru ini sesuai dengan keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat,” kata Anwar, Jumat 7 Mei 2021.
Anwar menambahkan, keputusan terkait penetapan tarif baru didasari dengan beroperasinya Jalan Tol A.P Pettarani. “Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas, dan layanan di setiap ruas tol,” tambahnya.
Gerbang Tol Cambaya :
Golongan I tarif lama dari Rp4000 menjadi Rp10000
Golongan II tarif lama dari Rp5500 menjadi Rp14000
Golongan III tarif lama dari Rp5500 menjadi Rp14000
Golongan IV tarif lama dari Rp10000 menjadi Rp19000
Golongan V tarif lama dari Rp10000 menjadi Rp19000
Sumber : infotolmakassar