Musorkotlub KONI Makassar Terkesan Dipaksakan, ini Dampak Hukumnya

0
FOTO: Logo KONI Kota Makassar
FOTO: Logo KONI Kota Makassar.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk menerima berkas pendaftaran calon ketua KONI untuk periode 2025-2029.

Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Makassar akan berlangsung Minggu  27 April 2025 mendatang. Menyisakan satu calon dari 3 bakal calon lainnya.

Tersisa calon tunggal H.Ismail politisi partai golkar Makassar. Musorkotlub bakal berlangsung hujan instrufsi.

Pasalnya H. Ismail, Menurut Muchtar Djuma, politisi partai golkar itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2024 tentang netralitas (Pengurus Partai Politik) dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Permenpora nomor 14 tahun 2024 tentang syarat minimal 5 tahun jadi pengurus organisasi olahraga.

“Lolosnya Ismail dalam pencalonan tentu hal itu melanggar regulasi seperti yang diatur didalam PP nomor 46 tahun 2024 tentang netralitas pengurus partai politik,” ujar Muchtar Djuma dalam keterangannya itu yang diterima awak media Selasa (22/4).

“Selain itu calon ketua KONI harus memenuhi Permenpora nomor 14 tahun 2024 tentang syarat minimal 5 tahun jadi pengurus organisasi olahraga,” katanya menambahkan.

“Ada pihak di KONI yang berkeinginan agar Musorkotlub segera digelar dalam waktu dekat,” imbuh Muchtar Djuma.

Selain itu Muchtar Djuma mengatakan dalam rilisnya itu mengungkapkan banyak cabang olahraga (Cabor) takut bersuara karena diancam tidak diberikan anggaran.

Muchtar mengungkapkan bidang hukum KONI Makassar telah melakukan hasil kajian hukum (legal opini).

“Bidang hukum KONI Makassar telah melakukan legal opini. Ada pelanggaran aturan, Seperti tidak dilakukannya rapat kerja kota (Rakerkot) untuk membentuk panitia penjaringan/penyaringan,” ujar Muchtar.

“Kemudian, Harus ada Rakerkot dulu untuk menentukan dan penetapan syarat calon. Sekarangkan ada pelanggar di pasal 30, 34, 35 anggaran dasar,” tegas dia.

Lalu Muchtar menyebutkan panitia penjaringan dan penyaringan telah melanggar tahapan seperti, Jadwal dan pemberitahuan serta penyertaan dokumen bersifat wajib. Melanggar pasal 35 anggaran dasar.

“Jika Musorkotlub dipaksakan dari hasil kajian hukum yang merujuk pada regulasi maka ketua terpilih tidak ada legitimasi, Cacat hukum dan prosedur,” tandas Muchtar Djuma yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum itu.

Praktisi hukum itu juga menyebutkan, Ketua terpilih yang cacat hukum itu, Dapat dipraperadilkan di pengadilan tinggi negeri peradilan (PTN) atau dilakukan gugatan hasil Musorkotlub itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hasil dari kajian hukum itu Muchtar Djuma menyebutkan hasil Musorkotlub terkesan dipaksakan hal itu dapat berdampak hukum. Dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) atas tindak pidana atas pelanggaran PP nomor 46 tahun 2024 dan permenpora nomor 14 tahun 2024.

“Jadi penyelenggara dapat dilaporkan pasal pidana 264 KUHP tentang pemalsuan Dokumen,” imbuh Muchtar Djuma yang juga Lawyer ini.

Disampaikannya dari legal opini itu adanya celah hukum terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI (Ada pelanggaran pedoman/unsur administrasi).

“Save KONI Makassar, Jangan ada lagi yang di tangkap karena pelanggaran hukum dan aturan,” kunci Muchtar Djuma. (*)

Advertisement