MAKASSAR, LEGION NEWS.COM – Restoratif Justice atau keadilan restoratif sebagaimana yang diamanatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diupayakan sebagai penyelesaian perkara tertentu nampaknya mulai diterapkan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Terhitung sejak 2021, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel telah melakukan penyelesaian perkara dengan menggunakan keadilan restoratif yakni 24 perkara.
“Selama 2021 Pidum Kejati Sulsel melakukan 24 penyelesaian perkara dengan menggunakan RJ,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Senin 3 Januari 2022.
Idil mengatakan, restoratif justice ini memang menjadi terobosan hukum yang telah mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, baik praktisi, akademisi dan politisi dan masyarakat.
Berdasarkan pedoman penerapan Restoratif Justice, penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Prinsip dasarnya adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
“Selain itu hukum yang adil di dalam keadilan restoratif (restorative justice) tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan,” ujarnya.
Olehnya penerapan RJ ini tidak dilakukan sembarangan, harus memenuhi kriteria termasuk diantaranya hanya dilakukan untuk perkara dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun.
Sejauh ini di Kejaksaan Tinggi Sulsel ada beberapa perkara terutama pidana ringan yang dilakukan RJ diantara perkara 351 KUHP dalam hal ini penganiayaan dan KDRT.
“Yang mendominasi dari penerapan RJ di Kejati Sulsel adalah perkara 351 KUHP penganiayaan dan KDRT,” ujar Idil. (Dir)