MAKASSAR, Legion News – Senin, 13 Juli 2020 mulai pukul 07.00 Wita, akan dilaksanakan penempatan personel pada 8 titik pos perlintasan perbatasan dalam rangka penegakan Perwali No.36/2020 disiplin protokol kesehatan di wilayah Kota Makassar.
Ke 8 Pos perbatasan yang akan menerapkan displin protokol kesehatan, diantaranya.
Pos Perlimaan bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Perbatasan kabupaten Maros jumlah personel 10 org 700/R dari unsur TNI, bersama anggota kepolisian dari Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinas perhubungan dan personil dari Koramil.
Pos Tamanlenrea-Pamanjengan sebanyak 10 personel 700/Raider anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan personil dari Koramil setempat.
Untuk Pos Manggala Tamangapa-Gowa sejumlah 10 personel 700/Raider, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinkes, Dishub dan Koramil
Pos perbatasan Makassar-Gowa ditempatkan 10 personel Yon Kaveleri, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas perhubungan dan Koramil
Pos perbatasan Rapocini-Arupala penempatan 10 personel Yon Kaveleri, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan personil Koramil setempat.
Pos perbatasan Barombong-Gowa penempatan 10 personel Yon Kaveleri, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas perhubungan dan Koramil setempat.
Pos perbatasan Hertasning-Gowa 15 personel Yon Zipur, anggota Polrestabes, Satpol PP Kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas perhubungan dan Koramil setempat.
Pos perbatasan penyebrangan kayu Bangkoa 10 personel Yon Arhanud, anggota Polrestabes, Dinas Kesehatan, Satpol PP Kecamatan, Dinas perhubungan dan Koramil setempat.
Personel yang dilibatkan sebanyak 7. 950 terdiri dari gabungan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas perhubungan, Camat, Lurah dan Tokoh Masyarakat.
Selain Pos Perbatasan sasaran lainnya adalah Pasar Tradisional, Mall, Rumah Makan, serta sarana publik lainnya.(*)