Foto: Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat melihat salah satu warga Sulsel, Lakukan Rapid Test Antigen yang berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar beberapa waktu lalu.
MAKASSAR||Legion News – Pemerintah Sulawesi selatan, Melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi selatan Nomor 44.3/9469/Dinkes Tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era di baru di propinsi Sulawesi selatan. Rabu, (30/12/2020).
Memperhatikan tingginya tingkat penularan kasus positif corona virus disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Indonesia termaksud Sulawesi selatan yang berdampak tingginya potensi terjadi kerumunan selama libur menyambut tahun baru 2021, maka perlunya semua pihak menjaga Kesehatan, Keyamanan, Keamanan dan Keselamatan, Pembuka surat edaran Gubernur Sulsel.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk wilayah Sulsel yang menggunakan alat transportasi udara wajib membawa dan menunjukan Surat Keterangan (SUKET) hasil uji “Negatif uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Surat keterangan hasil uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari kalender sejak diterbitkan.
Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri bila berkeinginan mengunjungi propinsi Sulawesi selatan berkewajiban membawa Surat keterangan Negatif Rapid Test Antigen.
Bagi anak-anak usia 12 tahun tidak berkewajiban miliki Surat keterangan Negatif Rapid Test Antigen.
Dan bagi pelaku perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam surat edaran yang dibuat oleh Satgas COVID-19 nomor: 4 tahun 2020.
Dalam keterangan surat edaran Gubernur Sulsel, Ketentuan berlaku hingga. Kamis, 14 Januari 2021.
Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara ketat sesuai dengan perkembangan kasus temuan COVID-19 di Sulawesi selatan. (Ln)