Mulai 12 Juli, Masuk Kota Makassar Wajib Menunjukkan Surat Bebas Covid-19

MAKASSSAR, Legion News – Pemerintah Kota Makassar secara resmi memberlakukan pembatasan aktivitas ke luar masuk di Kota Makassar pada Minggu 12 Juli 2020. Sebelumnya rencana aturan pembatasan sosial tersebut diberlakukan Sabtu 11 Juli. Namun diundur untuk mematangkan persiapan seluruh petugas terkait.

“Kita undur dan menjadi hari Minggu,” kata Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Ia berharap, masyarakat tidak panik dengan adanya penerapan Perwali itu bernomor 36 tahun 2020. Mengingat tujuan aturan mempersempit gerakan masyarakat ini untuk memperkecil penyebaran Covid-19 khususnya Kota Makassar sebagai episentrum covid di Sulsel. Meski demikian, pihaknya tetap menyadari pentingnya perekonomian harus berjalan.

Advertisement

“Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena roda ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur,” jelasnya.

Ia menambahkan, orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.

“Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang bebas masuk keluar Makassar. Dengan menyiapkan peralatan rapid test di posko pembatasan.

“Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi,” pungkasnya.(*)

Advertisement