MUI Sulsel Gelar Pertemuan Soal THM di Makassar, ini Tuntutan Ormas Islam

FOTO: Komisi Fatwa MUI Sulsel saat menggelar rapat dengan ormas Islam. Sabtu (8/6)
FOTO: Komisi Fatwa MUI Sulsel saat menggelar rapat dengan ormas Islam. Sabtu (8/6)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Usai menghadiri pertemuan dengan MUI Sulawesi Selatan, Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli mengungkapkan bahwa pihaknya menyampaikan 3 poin dalam pertemuan sore tadi di ruang rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk diketahui, Selain itu hadir Komisi Fatwa MUI. Nampak hadir sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam, diantaranya. Ketua Muhammadiyah Makassar, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel, Pengurus Brigade Muslim Indonesia dan beberapa ormas Islam lainnya.

Kepada awak media Sabtu petang tadi 8 Juni 2024 mengatakan terdapat 3 poin masukan dari ormas Islam. Diantara tiga poin itu disampaikan Ketua Umum BMI.

“Ada 3 poin tuntutan yang saya sampaikan tadi. Diantaranya, diskotik berkedok cafe and Lounge yang menjamur di dalam kota Makassar yang menjalankan usahanya tidak sesuai izin dari pemerintah kota dan provinsi,” ungkap Zulkifli.

Advertisement

Lanjut, “Tadi tuntutan juga ke pemerintah daerah, baik ke pemerintah kota dan provinsi untuk meninjau kembali lokasi lokasi THM yang melanggar perda untuk kemudian ditutup permanen, meminta kepada pihak propinsi ataupun pemerintah kota untuk menertibkan bar, ataupun THM yang tidak memiliki ijin club atau belum memiliki ijin Minol serta meminta kepada pemerintah kota untuk menertibkan semua cafe cafe yang dalam aktivitasnya justru menyiapkan fasilitas bar dan diskotik yang tentunya tidak sesuai izin usahanya,” tambah Ketua Umum BMI ini. Sabtu petang tadi.

“Telah terjadi pergeseran nilai di kota Makassar yang kini berstatus kota dunia. Makassar ini 20 tahun lalu masih dikenal sebagai kota religius, setelah berstatus kota dunia maka kondisi saat ini menjadi kota majemuk,” terang mantan aktivis mahasiswa, Fakultas Teknik, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Dikatakannya setelah status Makassar berubah tentunya menyesuaikan syarat standar sebagai kota metropolitan termaksud penyediaan THM tentunya.

“Berubahnya status kota Makassar yang tadinya religius harus kita pertahankan. Walaupun ditengah gempuran tuntutan menuju kota dunia. Kedua, secara tegas tuntutan kami simbol agama Islam termasuk perempuan berhijab untuk di larang memasuki THM ataupun cafe cafe rasa diskotik yang berada di diskotik karena hal itu dapat menyinggung ummat islam,” katanya.

“Kita juga secara tegas meminta MUI dan Ormas Islam untuk bersepakat agar pengusaha hiburan malam melarang perempuan berhijab masuk di THM dan Diskotik yang didalamnya memiliki minuman beralkohol yang dalam agama Islam sangat keras larangannya,” timpal Zulkifli.

“Ketiga, secara tegas kami ormas Islam meminta dalam keputusan MUI nantinya. Berpihak terhadap ummat Islam, untuk itu dalam keputusannya meminta pemerintah provinsi dan Pemkot Makassar menutup sementara seluruh THM dan Diskotik serta cafe berkedok hiburan malam. Hingga status izin usaha mereka sesuai dengan regulasi,” kunci Zulkifli. (LN)

Advertisement