WAKIL Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama menyayangkan langkah Kementerian Sosial soal pencabutan izin ACT. Hal tersebut dikarenakan lembaga itu diduga melakukan penyelewengan dana umat ACT, dengan terindikasinya fasilitas mewah untuk para petinggi dan gaji yang fantastis mencapai 250 juta.
Meski demikian, tidak semua pihak mendukung Kemensos dalam kebijakannya mencabut izin lembaga penghimpun dana umat itu.
Termasuk MUI, pihaknya menilai kebijakan yang diambil terlalu terburu-buru itu merupakan kebijakan kontraproduktif dan menyalahi aturan main.
“Pencabutan izin ACT untuk menerima donasi oleh Kemensos sebelum dilakukan penyelidikan secara menyeluruh adalah kebijakan kontraproduktif dan menyalahi aturan main yang berlaku di negeri ini,” ujar Muhyiddin Junaidi dikutip dari Suara Islam pada Kamis, 7 Juli 2022.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sikap gegabah yang bisa merugikan lembaga filantrofi Muslim secara umum.
“Sikap gegabah tersebut bisa ditafsirkan bahwa lembaga filantrofi Muslim tak profesional dalam mengelola dana publik untuk program kemanusiaan,” jelas Mantan Wakil Ketua Umum MUI itu.
Padahal, kata Kiai Muhyiddin, keberadaan ACT masih sangat dibutuhkan masyarakat dalam membantu korban bencana alam dan sebagainya di negara ini.
“Power abuse (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan oleh pihak CEO seharusnya diproses secara hukum tanpa harus mengorbankan lembaganya,” jelasnya.
Apalagi, kata Kiai Muhyiddin, sampai sejauh ini penyelidikan oleh pihak berwajib belum dilakukan tapi kebijakan final sudah diputuskan.
“Ada kesan bahwa ACT telah terlibat dengan kegiatan terorisme. Sementara itu banyak tersangka kasus pidana korupsi tetap dibiarkan bebas,” ujarnya melanjutkan. (Sumber: terkini)