MRP Bantah Tudingan Gratifikasi Soal Mal Sejahtera Pinrang

FOTO: Ilustrasi Klarifikasi Pemberitaan
FOTO: Ilustrasi Klarifikasi Pemberitaan

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, MRP mengklarifikasi soal pemberitaan yang menyebutkan dirinya disebut sebut meminta sejumlah uang untuk oknum penjabat di Kejari Pinrang untuk menyelesaikan kasus mal Sejahtera.

Kepada media MRP mengatakan uang senilai Rp10 juta itu tidak ada keterkaitan dengan perkara yang ditangani Kejari Pinrang.

“Uang senilai tersebut tidak ada sama sekali keterkaitan dengan kasus yang dialami haji Bustam di mal Pinrang,” ujar MRP.

Saat ditanya percakapan hasil tangkapan layar WhatsApp. Lagi lagi MRP mengatakan bukti transfer itu dikirimnya salah alamat.

Advertisement

“Bukti transfer yang hasil tangkapan layar dari handphone haji Bustam itu saya salah kirim, Tadinya mau ke rekan saya MAD malah terkirim ke pak haji,” imbuh dia.

“Kembali lagi saya tegaskan bahwa uang senilai Rp10 juta itu, Saya kirim ke sahabat saya yang kebetulan pejabat di Kejari Pinrang,” katanya menjelaskan.

Saat ditanya kode “Token”?

Kembali MRP mengatakan dirinya sudah mengenal MAD puluhan tahun. Dikatakannya sejak itu tidak ketemu. Baru di tahun ini ketemu sahabatnya itu.

“Sahabat saya itu sudah kurang lebih 10 tahun lamanya, Baru tahun ini saya ketemu lagi dengan dia,” kata MRP.

“Terkait kata token di pesan WhatsApp kebiasaan canda saya dengan MAD,” kata dia menambahkan.

“Kalau teman saya itu lagi tak punya waktu, dulu biasa pinjam dana saya, Kebetulan kata token itu istilah yang sering kami berdua gunakan,” tutur MRP.

Saat dihubungi Kasi Pidsus Kejari Pinrang mengatakan dirinya membantah tudingan tersebut yang dialamatkan kepada dirinya.

“Dan tidak benar, Saya menerima uang untuk mengkondisikan agar kasus mal Pinrang Sejahtera dihentikan,” tegas MAD.

Saat ditanya terkait dengan Saksi lain dalam kasus Sewa mal Sejahtera Pinrang.

MAD mengungkapkan saksi lain yang terperiksa HA beberapa kali meminta agar dirinya dapat ditemui.

“Memang beberapa kali Saksi terperiksa HA meminta untuk bertemu dengan saya diluar jam kantor,” ungkap MAD.

“Secara tegas saya menolak tawaran HA untuk bertemu. Bahkan meminta bertemu di kantor pun menolak, Kecuali dalam konteks pemeriksa saya terima karena ada surat panggilan resmi,” tutur dia.

“Bahwa dalam perkara ini pihak Kejari Pinrang serius menangani perkara tersebut. Dan telah menetapkan direktur PT. PS sebagai tersangka,” tegas Kasi Pidsus Kejari Pinrang.

Saat ditanya awak media, Apakah selain MAA yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus mal Sejahtera Pinrang ini. Apakah akan menetapkan tersangka baru?

“Akan ada tersangka baru, Dan sudah kami layangkan surat pemanggilan, Namun yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan karena HA beralasan sedang sakit,” kunci dia. (LN)

Advertisement