LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pria berinisial AP akhirnya ditangkap tim penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. AP adalah mantan kekasih Audrey, Putri dari musisi David Bayu alias David Naif.
AP ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam lalu.
“Sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (12/8).
Dalam proses penangkapan tersebut, Ade Safri menyebut penyidik turut menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.
“Rencana tindak lanjut, mengirimkan barang bukti ke lab digital forensik untuk dilakukan pemeriksaan/uji laboratorium forensik,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap motif tersangka merekam dan menyebarkan video syur dengan Audrey.
“Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” kata polisi seperti diberitakan CNN Indonesia.
Sebelumnya, Kepolisian juga menahan dua orang lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan tangkap terhadap MRS, (22) dan JE (35) tahun. Kedua ditangkap polisi di lokasi berbeda pada Selasa (30/7) lalu.
MRS tercatat sebagai mahasiswa di Pasuruan Jawa Timur. Sedangkan JE ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat.
Dari para tersangka itulah diketahui asal-usul video syur berdurasi 1 menit 36 detik tersebut tersebar.
Dua tersangka penyebar video syur Audrey Davis ditangkap polisi di lokasi berbeda pada Selasa (30/7).
Diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Pada channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video syur melalui link terabox.com,” ujar Ade Safri.
MRS menjual video-video syur itu lewat Telegram dengan menawarkan dua paket.
Yakni paket VIP seharga Rp 35.000 dan paket VVIP seharga Rp 100.000.
“Motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila adalah ekonomi,” papar Ade Safri.
MRS telah menjalankan bisnis haramnya tersebut sejak Desember 2023. Dengan omzet Rp 1 juta-Rp 2 juta per bulan.
Dalam enam bulan, mahasiswa itu telah menggaet 212.843 subscriber di channel Telegram ‘AUDREY DAVIS VIRAL’.
Sementara itu, asal usul tersangka JE memperolah video syur Audrey Davis adalah dari medsos X.
Pria pengangguran asal Kota Padang itu mengaku mendapatkan video syur anak David Bayu tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok, yang mengatakan “Lagi Viral Nih” dan membagikan link.
JE kemudian mend-download dan meng-upload ulang video syur tersebut di akun X miliknya, @HwanDongZhou.
“Tersangka JE tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan, mendistribusikan dan menyebarluaskan video,” papar Ade Safri. (**)