Moratorium Gubernur Sulsel: Rekomendasi THM dari MUI, Dr Ruslan: Tidak Boleh

0
FOTO: Logo Majelis Ulama Indonesia (Foto: Harian Pilar)
FOTO: Logo Majelis Ulama Indonesia (Foto: Harian Pilar)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Ruslan angkat bicara terkait dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 Tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam.

Kepada media Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel itu mengatakan terkait dengan rekomendasi pada angka dua huruf E, “Untuk kegiatan usaha Bar, Diskotek dan Kelab Malam terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari RT/RW setempat serta rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI); dan”.

KH. Dr Ruslan mengatakan terkait itu akan dibicarakan usai Idul Adha 1446 hijriah atau pekan depan di bulan Juni 2025.

“Masalah tersebut akan dibicarakan pada hari Selasa (9/6) sesudah lebaran,” ungkap Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Rabu (4/6).

Ia menyampaikan secara pribadinya tidak menginginkan majelis ulama indonesia ada di dalam lingkaran yang memberikan rekomendasi Kegiatan Usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam.

“Tetapi secara pribadi saya tidak menginginkan MUI ada dalam lingkaran memberi rekomendasi,” ujar Ruslan.

Katanya, MUI harus konsisten dengan suratnya pada tanggal 31 Mei 2024 tentang desakan kepada pemerintah untuk tidak memberi izin pembukaan klub malam dan sebagainya.

“MUI tidak boleh menjadi bahagian dari pemberi rekomendasi,” jelas Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan itu.

Untuk diketahui, Moratorium itu diterbitkan penghentian sementara terhadap pemberian perizinan berusaha dan penyelenggaraan kegiatan usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam di Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal ditetapkannya.

Serta keputusan disebutkan sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Publik mempertanyakan poin Kedua Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 Tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam.

a. untuk tidak diterbitkan izin baru dan/atau izin yang sementara berproses bagi kegiatan usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam;

b. bagi kegiatan usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam yang beroperasional tanpa mengantongi izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. seluruh usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam yang telah memiliki izin dan melaksanakan kegiatan usaha yang tidak sesuai peruntukannya dilakukan pencabutan izin usaha;

d. untuk kegiatan usaha Bar, Diskotek dan Kelab Malam harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL)
masing-masing kabupaten/kota;

e. untuk kegiatan usaha Bar, Diskotek dan Kelab Malam terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari RT/RW setempat serta rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI); dan

f. untuk kegiatan usaha Bar, Diskotek dan Kelab Malam tidak boleh berada di zona pendidikan dan keagamaan/rumah ibadah.

Dengan terbitnya moratorium Gubernur Sulsel itu sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Makassar sementara waktu tak dapat melakukan aktivitas usaha THM nya. (LN)

Advertisement