Mobil Mewah Rolls-Royce Senilai Rp 20 miliar, Hanya Kena Tilang: Denda Rp 500 ribu, Polisi Ungkap Tak Miliki TNKB

0
FOTO: Hasil tangkapan layar mobil mewah Rolls-Royce saat melintas di Jl. AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan.
FOTO: Hasil tangkapan layar mobil mewah Rolls-Royce saat melintas di Jl. AP Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Mobil Rolls-Royce Senilai Rp 20 miliar menggunakan plat nomor polisi (Gantung) viral di media sosial ternyata tak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Karsiman.

Menurutnya, Rolls-Royce tersebut masih dalam proses pendaftaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

“Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel.

“Yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar),” terang Karsiman dikutip dari website korlantas.polri.go.id Kamis, (1/10).

Sementara itu Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menambahkan pengemudi dikenai tilang.

Katanya Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Pengemudi mobil Rolls-Royce, Arifuddin Jufri ditahan.

Arifuddin Jufri juga akan dikenakan denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.

Sejak viralnya mobil mewah tersebut mengaspal di jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Ditlantas Polda Sulsel, menelusuri kendaraan mewah tersebut.

“Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan,” jelas Amin.

Ia menegaskan, kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar.

Sementara itu, Pengemudi mobil, Arifuddin Jufri, akhirnya dipanggil polisi.

Arifuddin menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka dengan didampingi dua personel Ditlantas Polda Sulsel.

“Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya sembari menunjukkan surat tilang.

Advertisement