LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pasca-terjadi kecelakaan di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara yang menyebabkan siswa dan tenaga pengajar harus dirawat di rumah sakit Koja. Badan Gizi Nasional (BGN) kini mulai melakukan pengetatan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Salah satunya adanya larang mobil pengantar makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk melewati pagar sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati, Selasa.
Nanik melanjutkan, sopir mobil MBG juga harus seseorang yang profesional atau memang bekerja sebagai sopir dan bukan sopir cabutan atau baru belajar setir mobil.
Memang berprofesi sebagai sopir Selain itu, juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun tidak hanya sekadar dapat SIM tetapi juga memang berprofesi sebagai sopir.
“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A? Supaya dia menguasai pemakaian mobil matic atau manual, dia harus berprofesi sopir,” ujarnya.
Nanik melanjutkan, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun mitra dan yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir operasional SPPG. Penggantian sopir pun harus sepengetahuan Kepala SPPG. SOP tentang sopir operasional SPPG juga harus dipatuhi setiap SPPG.
Nanik melanjutkan, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun mitra dan yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan sopir operasional SPPG. Penggantian sopir pun harus sepengetahuan Kepala SPPG. SOP tentang sopir operasional SPPG juga harus dipatuhi setiap SPPG.
Karena jika tidak dipatuhi dan kemudian terjadi insiden yang berakibat fatal, tak hanya sopir yang harus bertanggung jawab, tetapi operasional SPPG bisa dihentikan. Sementara kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan.
Nanik menambahkan, selain harus mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran, sopir operasional SPPG juga harus berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Kepala SPPG juga harus mengatur jam kerja agar dapat mengawasi distribusi MBG sesuai aturan.
“Ini yang kejadian, kepala SPPG-nya enggak tahu ke mana pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia enggak tahu ke mana sopir itu, Anda harus bertanggung jawab, Kepala SPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan ponsel, jangan susah dihubungi,” jelas Nanik. (Antara/Kompas)
























