MK Resmi Akhiri Sengketa Pilkada Bulukumba, HB Dipastikan Dilantik

Foto Rais Panrita, SH Ketua Tim Hukum pasangan H. Andi Ali Muchtar Yusuf dan H. Andi Edy Manaf saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi secara virtual. Senin (15/2)

JAKARTA||Legion-news.com Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengkahiri sengketa Pilkada Bulukumba 2020 pada Senin 15 Februari 2021.

Dengan hasil putusan ini, maka paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Harapan Baru) dipastikan sebagai pemenang dan segera dilantik.

“Alhamdulilkah ini kabar baik dan hasil putusan MK ini kita apresiasi. Dan tentu harapan kami, HB segera dilantik dan menjalankan roda kepemimpinan yang baru,” singkat Ketua Tim Pemenangan HB, H Patudangi Azis, usai sidang pembacaan putusan.

Pada sidang putusan yang dipimpin Anwar Usman itu, MK mangabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam hal ini Askar HL-AruM Spink pada perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bulukumba.

Advertisement

“Menetapkan pengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” isi putusan yang juga dibacakan hakim MK.

Menurut Tim Hukum HB, Rais Panrita SH, putusan MK terdiri dari 4 poin.

“Diantaranya menyatakan permohonan nomor 04 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2020 ditarik kembali,” paparnya.

Selanjutnya kata Rais, putusan MK menyatakan pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan a quo.

“Terakhir, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik,” tutupnya.

Di MK, Askar HL-Arum Spink menggugat KPU Bulukumba atas hasil Pilkada Bulukumba 2020 dengan nomor 4/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis (17/12/2020) yang telah diplenokan KPU pada Selasa 15 Desember 2020.

Paslon nomor 2 Askar HL-Arum Spink berada pada posisi kedua dengan perolehan 67.855 suara.

Peraih suara terbanyak diraih paslon nomor 4, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf dengan 92.978 atau unggul 25.123 suara atas Askar-Pipink.***

Advertisement