MK Putuskan Pemilu 2029 Ambang Batas Parlemen 4 persen Dihapus, PPP Gembira

FOTO: Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)
FOTO: Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu isi gugatannya terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 29 Februari 2024 itu MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen itu masih berlaku untuk Pemilu 2024.

MK dalam putusan nya mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK.

Advertisement

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa “partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Perludem adalah pihak yang mengajukan gugatan uji materil dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023 itu.

Terpisah Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy atau Romy menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” kata Romy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Romy berharap putusan ini dapat berlaku prospektif, yakni berlaku mulai hari ini saat diputuskan. Sebab, saat perkara ini diputuskan, tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan ambang batas parlemen belum berjalan.

Dia juga meminta KPU segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan Peraturan KPU. Hal ini sekaligus menyambut putusan penghapusan ketentuan ambang batas parlemen. (**)

Advertisement