MK Kabulkan Model Surat Suara Calon Tunggal, ‘Setuju atau Tidak Setuju’ ini Kata KPU Maros

FOTO: Simulasi Pilkada Calon Tunggal Foto: Antara/Muhammad Iqbal
FOTO: Simulasi Pilkada Calon Tunggal Foto: Antara/Muhammad Iqbal

LEGIONNEWS.COM – MAROS, Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengembalikan desain surat suara ke model plebisit dengan keterangan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ bagi daerah yang memiliki calon tunggal dikabul hakim MK.

Dengan keputusan MK itu, Awak media menghubungi Jumedi. Kepada media Ketua KPU Maros, Sulawesi Selatan itu mengatakan belum adanya perintah dari KPU RI.

“Belum ada perintah dari KPU RI, Terkait putusan MK itu,” ujar Jumedi, Kamis (14/11).

Dikatakannya dengan waktu tersisa 13 hari lagi jelang pencoblosan di 27 November 2024 mendatang adalah waktu yang sangat sempit bila kertas suara di cetak ulang.

Advertisement

“Waktu tersisa hampir 2 pekan lagi pencoblosan, Saat ini kertas suara telah dicetak. Butuh sebulan lagi bila ada perubahan model kertas suara,” imbuh Jumedi.

“Saat ini kertas suara pada tahap pelipatan,” tambah Ketua KPU Maros itu.

Untuk diketahui MK mengabulkan gugatan terkait desain surat suara untuk daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada.

MK meminta agar KPU mengembalikan desain surat suara ke model plebisit dengan keterangan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 126/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Perkara tersebut menguji materiil Pasal 54C UU 10 Tahun 2016.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

“Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) Kolon kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ terhadap 1 (satu) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota,” sambung ketua MK itu seperti dikutip dari detik.com

Dalam pertimbangannya, hakim Saldi Isra menyampaikan MK pernah memutuskan mengenai desain surat suara untuk calon tunggal menggunakan model plebisit. Hal itu diputuskan dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XI/2015.

Saldi menjelaskan dengan model plebisit, pemilih diberi dua pilihan untuk memilih ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ dengan calon tunggal tersebut. Jika opsi ‘setuju’ paling banyak dipilih, maka calon tersebut dinyatakan menang. Namun sebaliknya, jika opsi ‘tidak setuju’ banyak dipilih, maka perlu dilakukan Pilkada ulang.

MK menilai desain surat suara saat ini, yang hanya menampilkan gambar pasangan calon dan kotak kosong tidak bergambar, akan menimbulkan kekhawatiran. Sebab, KPU tidak memberikan keterangan lebih jelas mengenai gambar dalam surat suara itu.

“Pada surat suara yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud, hanya terdapat keterangan “Coblos pada: Foto Pasangan Calon atau Kolom Kosong Tidak Bergambar’,” ujar Saldi.

Saldi mengatakan narasi keterangan tersebut bukan merupakan suatu bentuk narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan. Seharusnya, kata Saldi, narasi dalam surat suara calon tunggal dibuat dengan lebih jelas, agar tidak menimbulkan salah persepsi.

“Khususnya dalam hal ini bagi para pemilih tertentu, karena tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan sebuah tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju jika satu-satunya pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Desain Baru Berlaku di Pilkada 2029

Sebab itu, MK menilai desain surat suara calon tunggal perlu untuk dikembalikan ke model plebisit dengan keterangan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’. MK menyatakan model plebisit dalam surat suara itu akan berlaku pada Pilkada 2029.

“Mahkamah berpendirian terhadap model surat suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon perlu dikembalikan kepada model plebisit, namun karena proses dan tahapan pencetakan surat suara pilkada serentak secara nasional tahun 2024, termasuk pilkada dengan calon tunggal, telah memasuki tahap menjelang pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan dilaksanakan pada pilkada serentak secara nasional tahun 2024,” jelas Saldi.

“Oleh karena itu, desain/model surat suara baru dengan model plebisit dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan 1 (satu) pasangan calon dimaksud mulai I diberlakukan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2029,” sambungnya. (LN/Detik)

Advertisement