Misteri Otak Brigadir J yang Ditemukan Pindah ke Dalam Perut Akhirnya Terjawab

Foto: Para saksi dihadirkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Sumber : Tim tvOne/Muhammad Bagas)
Foto: Para saksi dihadirkan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Sumber : Tim tvOne/Muhammad Bagas)

HUKUM – Fakta baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (19/12/2022). Dalam sidang lanjutan kali ini misteri otak Brigadir J yang ditemukan pindah ke dalam perut akhirnya terjawab.

Otak brigadir J yang ditemukan ditaruh di tempat yang tak seharusnya itu memang sempat bikin geger masyarakat. Itu ditemukan dokter forensik ketika melakukan otopsi ulang setelah skenario pembunuhan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu mulai terbongkar.

Ahli Forensik & Medikolegal, Farah Primadani Karouw yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kali ini mengatakan, perpindahan organ tubuh dalam proses otopsi adalah hal yang lazim, otak Brigadir J yang ditemukan berada di dalam perut itu dipindahkan oleh tim dokter yang melakukan otopsi pertama.

Diketahui, Farah merupakan dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi kepada jenazah Brigadir J di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Advertisement

Farah menuturkan bahwa proses autopsi jenazah Brigadir J dilaksanakan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni, tim dokter awalnya melakukan pemeriksaan seluruh organ tubuh terlebih dahulu.

“Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kan kita melakukan pemeriksaan semua organ. Semua dikeluarkan dan setelah selesai maka akan dikembalikan kembali ke dalam rongga tubuh,” kata Farah saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Farah mengatakan, otak Brigadir J dimasukan ke dalam rongga perut agar menghindari pembusukan jenazah. Dia mengatakan, setiap jenazah yang diotopsi memeng melewati proses ini sebelum tim dokter melakukan langkah pengawetan jenazah.

“Pada saat itu pengembalian itu masuk intinya ke dalam rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca autopsi. Sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam ke dalam formalin lalu kami masukan ke dalam rongga perutnya,” jelasnya.

Farah melanjutkan, perpindahan organ tubuh dalam proses otopsi adalah sesuatu yang wajar, tak ada peraturan yang dilanggar.

“Itu SOP kami semua organ yang sudah diperiksa itu kami masukkan ke dalam rongga tubuh. Diambil ataupun ditinggalkan di luar rongga tubuh,” tukas dia.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).

Sidang hari ini sendiri diagendakan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. (Sumber: populis)

Advertisement