LEGION NEWS COM – Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming di kabarkan telah ditetapan tersangka oleh KPK. Hal itu sontak mengagetkan para Tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Mengingat Kepengurusan PBNU baru saja dikukuhkan dan baru berjalan enam bulan.
Tokoh Nau seperti Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan merespons sebuah berita terkait kabar penetapan tersangka Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha tambang.
Menurut Gus Umar, kalau Bendum PBNU itu ditetapkan tersangka, itu menjadi sejarah baru di NU, semenjak organisasi itu didirikan.
“Baru dlm sejarah NU berdiri kalau Bendumnya jd tersangka korupsi di @KPK_RI,” cuit di Twitternya Senin (20/6/2022).
Tokoh NU ini mengaku miris terhadap kasus tersebut. Menurut dia, idealnya Ketua Umum PBNU dalam menyusun pengurusnya harus meneliti rekam jejaknya terlebih dahulu.
“Benar2 miris. Mustinya dlm menyusun pengurus, Ketum PBNU hrsnya meneliti rekam jejak pengurus Tanfiznya. Tapi ya sdhlah semua sdh terjadi. Moga NU kedepan makin baik,” bebernya.
KPK dikabarkan telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha tambang.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah itu meminta Imigrasi untuk mencegal mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga politisi PDIP ini ke luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan hal itu. “Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022. (Sumber: populis)