Minta Jatah dari Proyek Senilai Rp5 triliun, Ketua Kadin Kota Cilegon Diciduk Polisi

0
FOTO: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan (Properti Antara)
FOTO: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan (Properti Antara)

LEGIONNEWS.COM – Kepolisian Polda Banten menetapkan MS, Ketua Kadin Kota Cilegon bersama rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa melalui proses tender.

Selain MS, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten juga menetapkan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MS, OA dan RJ sempat viral di platform media sosial.

Di video viral itu ketiganya melakukan permintaan jatah proyek sebesar Rp5 triliun. Insiden ini menambah daftar panjang pemalakan di dunia usaha Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan tiga tersangka yang kini telah ditahan ialah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.

“Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujarnya pada Jumat (16/05) malam, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengeklaim telah menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ‘pemalakan’ proyek sebesar Rp 5 triliun.

Insiden “minta jatah” ini menambah panjang rentetan kejadian serupa. (*)

Advertisement