LEGIONNEWS.COM – Pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait program waste to energy (WtE) yang merevisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan segera terbit.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi kepada media, Senin (6/10/2025).
“Minggu ini,” ucap Eniya.
Direktur EBTKE Kementerian ESDM itu juga menyampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia masih membahas satu ayat dalam Perpres
Ini, Pak Menteri (Menteri Bahlil), tadi ada 1 ayat yang masih dibahas (dalam Perpres),” ungkap Eniya usai ditemui di agenda Indonesia Energy Transition Dialogue 2025, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Satu ayat dalam Perpres yang masih dibereskan, kata Eniya, adalah terkait dengan teknis kepastian pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Ini benar masuk OSS atau bagaimana? Masih pertanyaan begitu. Jadi, teknis saja kalau itu. Enggak ada isu,” jelas Eniya.
Sebelumnya Perpres baru tentang sampah akan segera terbit akan tetap mendukung dan mempercepat pembangunan PLTSa.
Perpres baru ini akan menyederhanakan perizinan dengan menghapus tipping fee dan menggantinya dengan subsidi pembelian listrik dari PLN untuk pengembang PLTSa, serta menugaskan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PLN untuk mempercepat prosesnya.
Di Sulawesi Selatan rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik berada di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Investor yang melaksanakan pembangunan PSEL itu Shanghai SUS Environment Co, Ltd dengan nilai investasi capai Rp 3.1 triliun. (*)