LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menggelar konferensi pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak gugatan PPP atas hasil Pemilu 2024.
PPP menilai ada perbedaan signifikan hasil perhitungan suara KPU dengan yang dilakukan pihaknya.
Mardiono menjabarkan tabulasi hasil perhitungan suara PPP yang dilakukan pihaknya.
Dalam penjelasannya itu dia mengungkapkan peroleh partainya di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Disebutkannya PPP memperoleh 8.060.774 suara dengan keterwakilan kursi di tingkat kabupaten/kota yaitu 845 kursi di DPRD.
Pada tingkat provinsi, perolehan PPP mencapai 6.379.085 suara dengan perolehan kursi sebanyak 82 di DPRD di tingkat provinsi.
Sementara itu, di tingkat nasional, perolehan PPP adalah 6.343.868 suara dengan persentase 4,17% dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
“Hasil perolehan suara ini berbeda dengan tabulasi KPU yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen,” ujar Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
“Dan dengan memperoleh kursi yang sudah ditetapkan oleh KPU di masing-masing dapil yaitu 12 kursi di DPR RI,” tambah Pelaksana Tugas (Plt) DPP PPP ini.
Mardiono mengatakan perbedaan hasil perhitungan suara ini jelas merugikan PPP beserta seluruh pendukungnya. Kenyataan ini membuat aspirasi dan kedaulatan rakyat yang diperjuangkan dalam demokrasi hilang.
“Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi,” ucapnya.
Mardiono lantas bicara terkait perjuangan PPP mencari keadilan lewat MK. PPP, kata Mardiono, berharap MK dapat membantu mereka dalam menjaga kedaulatan rakyat.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan kepada Partai Persatuan Pembangunan,” sambungnya.
Namun demikian, MK justru menolak berbagai gugatan PPP. Karena itu lah, Mardiono mengaku kecewa.
“Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan,” katanya.
“Kami prihatin. Kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat,” lanjut dia.
Dari 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK.
Sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5),
Dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 10 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.
Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:
- Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
- Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
- Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
- Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
- Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
- Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
- Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
- Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
- Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
- Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar. (**)