LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, H. Bustam mengungkapkan bahwa bahwa dirinya selama berkontrak dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) adalah cacat hukum. Pasalnya dalam kontrak pengelolaan mal di kabupaten Pinrang disebutkan bahwa gedung mal tersebut merupakan aset tanah dan gedung mal diatasnya, merupakan milik Pemkab Pinrang.
Hal itu disampaikan oleh Iqbal Firma yang merupakan menantu dari H. Bustam.
“Saya mewakili keluarga haji Bustam selaku menantu dari beliau menyampaikan pesan kepada media bahwa selama ini dirinya mengelola mal di Pinrang ternyata milik Kementrian pekerjaan umum bukan milik pemerintah kabupaten Pinrang,” tutur Iqbal. Kamis (7/1/2025).
Untuk diketahui H. Bustam merupakan Komisaris Utama PT. Pinrang Sejahtera, Duduk sebagai direktur Utama, Muh Al Azhar. Dia merupakan anak ketiga dari Bustam.
Dikatakan oleh Iqbal, PT. Pinrang Sejahtera mengelola mal tersebut sejak tahun 2011 hingga 2024. Hingga pada akhirnya Oktober 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Muh Al Azhar sebagai Tersangka dugaan korupsi mal Pinrang.
“Haji Bustam dan Putranya Muh Al Azhar ditetapkan sebagai oleh Kejari Pinrang. Mungkin penyebab ditetapkannya keduanya karena pak haji (Bustam) sempat melaporkan dugaan penipuan oleh Pemkab Pinrang ke Mabes Polri,” ungkap menantu Haji Bustam itu kepada media.
Iqbal kemudian menunjukkan bukti laporan polisi kepada awak media. Laporan polisi itu bernomor 02/SP/XII/2024 yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo di Markas Besar (Mabes) Polri, Tanggal 3 Desember 2024.
“Surat dilayangkan 3 Desember 2024, Bertepatan di sore harinya, Pak Haji (Bustam) ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejari Pinrang,” imbuh Iqbal.
“Padahal pak haji (Bustam) saat itu tengah melakukan upaya hukum gugatan perdata dalam perkara Mal Pinrang,”
“Isi gugatan perdatanya kan masalah dugaan penipuan soal aset mal Pinrang. Disebutkan di dalam Pasal 7 bahwa, Seluruh Bangunan Gedung pekarangannya tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Pinrang,” ungkap Iqbal.
“Pasal 7 inilah yang digugat secara perdata oleh pak haji (Bustam) karena itu tadi. Beliau merasa ditipu oleh pemerintah kabupaten Pinrang. Bahwa ternyata setelah diributin oleh LSM ternyata selama ini tanah tersebut milik Balai Besar Pompengang Jeneberang, Dibawah Kementrian Pekerjaan Umum,” beber dia.
Dilansir dari kontrak kerja pengolahan mal Pinrang Nomor: 16/130/X11/2011dan Nomor: 002/PTIPS/KP/X11/2011, Tanggal 1 Desember 2011, Antara Pemkab Pinrang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Mineral Kabupaten Pinrang dengan PT. Pinrang Sejahtera.
Pihak PERTAMA, di wakili oleh Ir. H Syamsul Sulaiman, M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Mineral Kabupaten Pinrang. Sedangkan H. Bustam mewakili pihak PT Pinrang Sejahtera sebutkan sebagai pihak KEDUA.
Salah satu Pasal dalam kontrak pengelolaan mal Pinrang, Yaitu Pasal 7, “Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu”.
“Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU adalah Seluruh Bangunan Gedung pekarangannya tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Pinrang Pemerintah kabupaten Pinrang tetap akan melakukan pengawasan(monitoringdan kewajiban PIHAK KESATU menyerahkan hak pengelolaan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.” dikutip dari kontrak kerja pengolahan mal Pinrang Nomor: 16/130/X11/2011dan Nomor: 002/PTIPS/KP/X11/2011, Tanggal 1 Desember 2011.
Sejarah Berdirinya Mal Pinrang
Bersumber dari lembaga anti rasuah Watch Relation of Corupption (WRC) Sulawesi Selatan bahwa, Pembangunan Mall Pinrang Tahun anggaran 2007 sampai dengan 2010 sebesar Rp 8.492.911.380.17
Bupati Kepala daerah Pinrang, Drs. H.A. Nawir, Mp Periode 2005 – 2009 menganggarkan pembangunan gedung mall ± Rp.6.14 Milyar, Melalui APBD II tahun 2007-2009.
Tahun Anggaran 2007 Pembangunan Tahap Pertama yang dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 2.490.506.000.00,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.321.382.478.43,-
Tahun Anggaran 2008 Pembangunan Tahap Pertama yang dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 3.990.092.000.00,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.684.282.535.56,-
Tahun Anggaran 2009 Pembangunan Tahap Pertama yang dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.276.829.400.00,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.136.050.027.18,-
Ketua DPRD Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos. Menyetujui dan mensahkan anggaran pembangunan gedung mall pinrang ± 12,5 Milyar Melalui APBD II Tahun 2008-2009.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. H. Suardi Saleh sebagai Pengelolah Pengguna Anggaran pada proyek Pembangunan Gedung Mall Pinrang PT. Mulya Jaya Abadi Mandiri, Direktur H. Hatta Sebagai Kontraktor Pelaksana dan jenis kontrak Lumsum.
Bupati Kepala Daerah Pinrang, Dr. H. Andi Aslam Patonangi Periode 2009-2014. Terulang Kembali dianggarkan pembagunan gedung Mall tahap empat dengan anggaran Rp. 2.364.915.800 melalui APBD II Tahun 2010.
PT. Kilat Karya Konstruksi sebagai Kontraktor pelaksana pada pembangunan gedung mall tahap 4. Pada saat itu Ketua DPRD Pinrang, Muh. Darwis Bastama Periode 2009-2014, menyetujui dan mengesahkan anggaran pembangunan gedung Mall Pinrang tahun anggaran 2009-2010.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. H. Suardi Saleh, sebagai pengelolah pengguna anggaran pada proyek pembangunan gedung mall pinrang tahun 2010.
Kementrian Pekerjaan umum Perumahan Rakyat Balai Besar wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Sebagai pemilik lokasi/lahan atau sebidang tanah dengan nama wajib pajak : Kantor Pengairan, serta NOP : 73.040.017.002.0015.0, Surat setoran pajak daerah PBB – P2.
Atas temuan WRC Sulsel kemudian menyurati kepala balai besar wilayah sungai pompengan jeneberang di makassar.
Berdasarkan Surat WRC PAN RI SULSEL, Tertanggal 20 September 2019 No. 28/WRC-KSS/IX/2019. Perihal investigasi dugaan KKN tentang status kepemilikan lahan/tanah seluas 3650 m2, diatas berdiri bangunan gedung Mall.
Berdasarkan surat kementrian Nomor HM. 05.04-Au/2902 tertanggal 24/10/2019 perihal tanggapan investigasi dugaan KKN dari WRC Sulsel bahwa Objek / Tanah tersebut adalah milik kementerian PURR Cq. Balai Besar wilayah sungai pompengan Jeneberang dan status Penguasaan Aset Tanah dan Bangunan Ex. Kantor Proyek Irigasi IDA Departemen Pekerjaan Umum.
KRONOLOGIS
Sekilas gambaran kronologis berdasarkan temuan team WRC Sulsel antara lain: Pada Tahun 2007, 2008.2009 bupati kepala daerah kabupaten Pinrang mengusulkan anggaran Pembangunan gedung Mall Pinrang kepada lembaga DPRD Pinrang dan selanjutnya bupati kepala daerah Drs. H. A. Nawir , MP, mengusulkan anggaran dan persetujuan ke DPRD Pinrang pada saat ketua H. A. Irawan Hamid S.sos. menjabat dan Sekarang menjabat Sebagai Bupati Pinrang.
Pembangunan Pelaksanaan gedung mall Pinrang adalah Dinas Pekerjaan Umum yang dijabat Ir. H. Suardi Saleh sebagai Pengelola Penggunaan Anggaran, sekarang Bupati Kabupaten Barru 2019 -2024 dan Pemenang tender pelaksana PT. Mulya Jaya Mandiri, Direktur Utama H. Atta.
Berdasarkan asas kepemilikan tanah tempat pembangunan Gedung Mall adalah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar wilayah Sungai Pompengan Jeneberang atau tempat tersebut adalah ex. Kantor Proyek Irigasi (IDA), Terlampir surat Kementrian tersebut tentang status kepemilikannya dan Kronologis kantor tersebut dari instansi pemilik.
Olehnya dan sampai sekarang belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atau surat hibah kepada pemerintah pinrang sampai sekarang. Namun demikian Bupati dan DPRD cenderung mengabaikan dan tetap menyerobot membangun gedung Mall diatas tanah pemilik orang lain.
Pembangunan Gedung tersebut ditemukan berbagai kejanggalan tidak selesainya gedung tersebut berdasarkan anggarannya diduga pencapaian progres pembangunan hanya 75%, sekalipun PHO dan FHO, Gambar Akhir Penyelesaian gedung.
Pada tahun 2010 Terulang dianggarkan Tahap ke-4 oleh Bupati Dr. H. Andi Aslam Patonangi dan persetujuan ketua DPRD Pinrang Muh. Darwis Bastama, yang diduga mengetahui bukan asset daerah tempat pembangunan Mall.
Sementara perbaikan pembangunan Gedung Mall diduga Fiktif sekalipun ada penetapan PT. Kilat Karya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana.
Pembangunan Gedung Mall tersebut terdaftar pemilik asset daerah pinrang dibawah pengelolaan Dinas Perdagangan Pemerintah Pinrang, sementara Kadis Perindag Dan ESDM sebagai pengelola dan pengguna terhadap gedung tersebut Tanpa ada surat atau asas kepemilikan.
Selain itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah setempat dan juga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) pada instansi terkait.
Berdasarkan Laporan kronologis uraian diatas bersumber dari dokumentasi dan data yang didapatkan oleh Team WRC Sulsel.
“Keseluruhan daftar penyerahan data dan dokumentasi, Ada pada rekan rekan lembaga anti korupsi WRC,” kunci Aldin. (LN)