
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim kuasa hukum Annar Salahuddin Sampetoding, yang terdiri dari Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., dan Andi Jamal Kamaruddin, S.H., menggelar konferensi pers untuk menyikapi dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Dalam pertemuan dengan wartawan, mereka menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat Annar penuh dengan kejanggalan dan diskriminasi. (28/08/2025).
Pernyataan ini memperkuat isi nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Annar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Dalam pleidoi pribadinya, Annar, seorang tokoh ekonomi dan budaya Sulawesi Selatan, merasa telah menjadi korban rekayasa hukum dalam perkara pidana Nomor: 123/Pid.B/2025/PN Sgm.
“Apa yang didakwakan kepada saya sama sekali TIDAK BENAR,” tegas Annar dalam dokumen pembelaannya.
Ia berterima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah bekerja keras mengungkap kebenaran materiel demi keadilan.
Annar membantah semua tuduhan, termasuk pelanggaran Pasal 37 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e 56 KUHP. Ia mengklaim bahwa kasus ini direkayasa, dimulai dari penggerebekan di kediamannya pada 8 Desember 2024, di mana barang bukti diduga sengaja diletakkan tanpa sepengetahuannya.
Melalui kuasa hukumnya, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa saat proses pengeledahan terjadi, Kliennya tidak lagi berada di rumah dan berada di Jakarta. Dan proses pengeledahan tersebut tanpa surat izin pemeriksaan dari Ketua Pengadilan setempat dan sepengetahuan pihak pemilik rumah (klien).
“Saat proses pengeledahan terjadi, Kliennya tidak lagi berada di rumah dan berada di Jakarta,” ujar Sulthani.
“Dan proses pengeledahan tersebut tanpa surat izin pemeriksaan dari Ketua Pengadilan setempat dan sepengetahuan pihak pemilik rumah,” tutur penasehat hukum Annar Sampetoding kepada awak wartawan.
Selain itu kuasa hukum Annar Sampetoding juga menyesalkan perintah kepolisian yang telah menetapkan kliennya itu sebagai dalam pencarian orang (DPO) sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tanpa adanya gelar perkara dan proses berita acara pemeriksaan (BAP) kepada kliennya.
“Tentu hal ini sangat bertentangan dengan Perkab No 6 Tahun 2009 tentang Penyelidikan Tindak Perdana,,” ungkap salah satu kuasa hukum Annar Sampetoding, Andi Jamal Kamaruddin, S.H., atau biasa disapa Om Bethel.
Selain itu tuduhan terhadap kliennya yang memiliki sertifikat deposito dan SBN senilai 700 triliun tersebut juga tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kuasa hukum juga menilai melalui keterangan saksi kunci, yaitu Syahruna dan Sdr. John Bliater Panjaitan, yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, secara fundamental berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak kepolisian.
“Keterangan saksi, Saudara. Syahruna dan John Bliater Panjaitan mencabut seluruh BAP karena adanya rekayasa dan intimidasi,” ungkap Om Betel.
Om Betel lalu menjelaskan bahwa, Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan yang sebenarnya, yang pada intinya tidak menyebutkan keterlibatan Annar Sampetoding dalam perbuatan pidana yang didakwakan, khususnya terkait produksi atau peredaran uang palsu.
“Untuk itu kami menilai ada oknum-oknum yang memaksa agar klien kami dikorbankan terhadap kasus percetakan dan peredaran uang palsu ini,” katanya.
“Kegagalan jaksa penuntut umum untuk membuktikan keterlibatan Annar melalui saksi-saksi ini menjadi dasar utama pembelaannya. Ia menuding bahwa kasus ini sengaja direkayasa dan dirinya dipaksa menjadi tersangka untuk tujuan menghancurkan nama baiknya,” kata Om Betel menambahkan.
“Untuk itu kami sebagai kuasa hukum meminta keadilan dan akan memperjuangan hak – hak klien kami yang di diskriminasi,” beberapa dia.
“Kami percaya Majelis Hakim di PN Gowa masih memiliki integritas dan dapat menilai persoalan ini dengan benar dan dapat memberi keputusan secara adil bagi klien kami,” lanjutnya. (LN)