Menunggu Gelar Perkara, PH Desak Penyidik Siber Polda Sulsel Terbitkan SP2HP Kades Lembang Bulukumba

FOTO: Proses mediasi Antara Kepala Desa Lembang Kecamatan Kajang bersama Pelapor dugaan pencurian data pribadi di hadapan penyidik Cyber Polda Sulawesi Selatan. (IST)
FOTO: Proses mediasi Antara Kepala Desa Lembang Kecamatan Kajang bersama Pelapor dugaan pencurian data pribadi di hadapan penyidik Cyber Polda Sulawesi Selatan. (IST)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Laporan dugaan pencurian data pribadi di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, menunggu tahapan proses gelar perkara di Unit Siber Polda Sulawesi Selatan.

Pasalnya mediasi bulan lalu di ruangan penyidik Cyber Polda Sulawesi Selatan mengalami Dead Lock Antara MK dan Kepala Desa (Kades) Lembang, Kajang, Bulukumba.

Andi Wawan, SH kuasa hukum MK mengatakan seharusnya saat ini sudah masuk tahapan Gelar.

“Mediasi kedua belah pihak bulan lalu di ruangan penyidik Cyber Polda Sulsel menemui jalan buntu (Dead Lock) tidak ada titik temu, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada kejelasan untuk digelar perkara,” tutur Andi Wawan.

Advertisement

“Sejak aduan klien kami masuk proses penyelidikan. Kami yakin kalau penyidik sudah menemukan rangkaian peristiwa hukumnya,” imbuh Wawan.

Kepada awak media kuasa hukum MK mengingatkan kembali kepada pihak penyidik Siber Polda Sulsel bahwa pengaduan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Saat ditanya terkait dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik.

“Saat ini kami menunggu SP2HP dari Penyidik. Info terakhir dari hasil komunikasi kami dengan penyidiknya kalau beliau saat ini sedang tugas keluar daerah,” ungkap penasehat hukum MK.

“Jadi mereka belum sempat mengirimkan SP2HP nya ” tambah Advokat alumni Fakultas Hukum UMI ini.

Untuk diketahui SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala. (LN)

Advertisement