LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Hal itu diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk memasukkan pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional.
Dalam pengelolaan sampah tersebut, pemerintah nantinya bakal mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
“Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah,” kata Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
Arifin menyebut bahwa kebijakan pembelian listrik dari PLTSa mengacu Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Arifin pun menyampaikan bahwa dirinya telah menetapkan harga dan formula tarif listrik dari PLTSa.
Pemkot Makassar Siapkan Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menggelar rapat koordinasi terkait perkembangan proyek Pengolahan Sampah Energi menjadi Listrik (PSEL).
Wali kota Makassar dua periode itu tengah menyiapkan energi listrik berbahan baku sampah dengan nilai investasi mencapai angka Rp 2 triliun lebih.
Pemerintah kota (Pemkot) Makassar menargetkan akhir tahun 2023 sudah dilaksanakan groundbreaking atau dibangun PSEL yang merupakan proyek Strategis Nasional (PSN).
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu Wali kota Makassar mengatakan pembangunan PSEL berada di Tamalanrea.
“Kalau selesai hari ini, terus pengumuman pemenang sudah ada, masa sanggah terus ada penetapan, kita mau cepat supaya groundbreakingnya bisa tahun ini,” kata Danny usai rapat di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (20/11/2023).
Wali kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan pihaknya sudah membahas satu persatu dokumen yang diperlukan dalam menjalankan proyek tersebut. Dia turut melibatkan Inspektorat untuk mengecek kembali dokumen-dokumen yang sudah ada.
“Kemudian mempertimbangkan semua surat dari proses yang ada, masih ada penyempurnaan lagi, dasar-dasarnya penetapannya sudah ada,” ungkapnya.
Menurut Danny, proyek ini harus dilakukan dengan hati-hati. Sehingga dia menegaskan mitigasi masalah saat proyek berjalan perlu dimaksimalkan.
“Semua kemungkinan-kemungkinan mitigasi yang harus kita lakukan secara maksimal termasuk rekomendasi BPKP yang harus dijawab, dan insyaallah hari ini bisa selesai,” ucapnya.
RUU EBET
Adapun, substansi sampah dan limbah rumah tangga dan sampah lain limbah sejenis sampah rumah tangga sudah masuk dalam RUU EBET Pasal 30 daftar inventarisasi masalah (DIM) 280.
Lalu, terkait dengan substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan terdapat dalam Pasal 47 DIM 412-415 dan pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berikut bunyi Pasal 47 RUU EBET tentang substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan.
Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan:
a. Mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan;
b. Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat;
c. Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan yang berkelanjutan;
d. Memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan. (**)