LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Masyarakat selama ini dihadapkan soal proses peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) terkendala biaya kepengurusan.
Kini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan saat ini bagi masyarakat yang berkeinginan melakukan proses peningkatan status tanah dari HGB ke SHM tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu disampaikan Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Walikota Bogor, Rabu (27/9/2023).
Hadi kembali menegaskan, proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
Dengan demikian, bila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN.
“Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu, silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur,” imbuh Hadi. Jumat (29/9/2023).
Oleh karena itu, Hadi mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM. (**)